Apakah Kini Guru Tak Dihormati Muridnya Lagi?
Ketika saya duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) hingga SMA saya dibimbing dan diajari oleh guru. Terkadang jika saya salah dan tak dapat mengikuti pelajaran pasti ditampar dan dipukul dengan penggaris kayu hingga pemukul itu patah. Teman-teman saya yang lain juga mengalami hal yang demikian.
Dengan perlakukan guru saya yang seperti itu maka saya sangat takut untuk tidak belajar dan saya berusaha belajar setekun mungkin agar saya tidak dipukul oleh guru saya.
Walaupun demikian hubungan kami dengan guru tetap harmonis dan kami sangat segan dan hormat terhadap guru kami. Pada pada waktu itu tahun 1985-1998 belum dikenal dengan istilah undang-undang perlindungan anak.
Pada saat sekarang ini jaman semakin maju, prilaku dan tindakan siswa juga sudah sangat modern. Sekarang ini tidak adalagi siswa yang segan/hormat kepada gurunya bahkan pada saat berlangsungnya belajar-mengajar siswa tak segan-segan melawan gurunya.
Jika guru menegur dan memukulnya maka siswa tersebut cepat-cepat melaporkannya kepada orangtua dan bahkan ada yang melapor ke polisi.
Dan anehnya para orangtua cepat menanggapi laporan si anak dan melaporkannya kepada kepala sekolah. Peristiwa seperti ini membuat para guru jadi kebingungan dan takut untuk mendidik para siswa dengan baik. Merak takut dilaporkan ke polisi.
Pada saat ini guru tidak lagi mendidik anak didiknya dengan baik dan benar tetapi hanya sekedar menyampaikan materi. Sebab, siswa sudah tidak menghargai gurunya lagi karena kebanyakan para orang tua sekarang juga tidak terima kalau anaknya dipukul di sekolah.
Padahal kita tahu bahwa guru pasti memberikan pendidikan yang terbaik walaupun terkadang dipukul. Dengan adanya undang-undang perlindungan anak tentunya sangat mempengaruhi bagi dunia pendidikan karena dalam undang-undang anak tidak boleh dipukul dan disakiti.
Terkadang kalau kita amati para siswa sekarang tidak segan-segan merokok di depan gurunya sendiri bahkan ada juga yang menggandeng pasangannya melewati gurunya tanpa menegur.
Hal ini tentunya sangat tidak terpuji ditambah lagi adanya undang-undang perlindungan anak yang kita juga belum tau batasan-batasannya.
Semoga pemerintah membuat undang-undang dengan melihat berbagai aspek yang tidak merugikan banyak orang. vivanews.com
Dengan perlakukan guru saya yang seperti itu maka saya sangat takut untuk tidak belajar dan saya berusaha belajar setekun mungkin agar saya tidak dipukul oleh guru saya.
Walaupun demikian hubungan kami dengan guru tetap harmonis dan kami sangat segan dan hormat terhadap guru kami. Pada pada waktu itu tahun 1985-1998 belum dikenal dengan istilah undang-undang perlindungan anak.
Pada saat sekarang ini jaman semakin maju, prilaku dan tindakan siswa juga sudah sangat modern. Sekarang ini tidak adalagi siswa yang segan/hormat kepada gurunya bahkan pada saat berlangsungnya belajar-mengajar siswa tak segan-segan melawan gurunya.
Jika guru menegur dan memukulnya maka siswa tersebut cepat-cepat melaporkannya kepada orangtua dan bahkan ada yang melapor ke polisi.
Dan anehnya para orangtua cepat menanggapi laporan si anak dan melaporkannya kepada kepala sekolah. Peristiwa seperti ini membuat para guru jadi kebingungan dan takut untuk mendidik para siswa dengan baik. Merak takut dilaporkan ke polisi.
Pada saat ini guru tidak lagi mendidik anak didiknya dengan baik dan benar tetapi hanya sekedar menyampaikan materi. Sebab, siswa sudah tidak menghargai gurunya lagi karena kebanyakan para orang tua sekarang juga tidak terima kalau anaknya dipukul di sekolah.
Padahal kita tahu bahwa guru pasti memberikan pendidikan yang terbaik walaupun terkadang dipukul. Dengan adanya undang-undang perlindungan anak tentunya sangat mempengaruhi bagi dunia pendidikan karena dalam undang-undang anak tidak boleh dipukul dan disakiti.
Terkadang kalau kita amati para siswa sekarang tidak segan-segan merokok di depan gurunya sendiri bahkan ada juga yang menggandeng pasangannya melewati gurunya tanpa menegur.
Hal ini tentunya sangat tidak terpuji ditambah lagi adanya undang-undang perlindungan anak yang kita juga belum tau batasan-batasannya.
Semoga pemerintah membuat undang-undang dengan melihat berbagai aspek yang tidak merugikan banyak orang. vivanews.com