Administrasi Kurikulum dan Pembelajaran
Berdasarkan PP 19 Tahun 2005 kurikulum formal diartikan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dikembangkan oleh sekolah dan komite sekolah berpedoman pada standar isi dan standar kompetensi lulusan, serta panduan penyusunan kurikulum yang dibuat oleh BSNP dengan memperhatikan prinsip-prinsip pengembangan kurikulum.
Ruang lingkup administrasi kurikulum dan pembelajaran meliputi hal-hal sebagai berikut.
a. Standar Isi
Berdasarkan PP 19 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri No.22 Tahun 2006, Standar isi meliputi:
1) Kerangka dasar dan struktur kurikulum yang merupakan pedoman dalam penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan.
2) Beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.
3) Kurikulum tingkat satuan pendidikan yang akan dikembangkan dan disusun oleh guru berdasarkan panduan penyususnan kurikulum sebagai bagian tidak terpisahkan dari standar isi.
4) Kalender pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah. Standar isi dikembangkan oleh BSNP.
b. Standar Kompetensi Lulusan
Berdasarkan peraturan Menteri No. 23 Tahun 2006, Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Standar kompetensi lulusan ini meliputi seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran. Kompetensi lulusan ini mencakup aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
c. Standar Penilaian Pendidikan
Standar Penilaian adalah standar yang mengatur mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian prestasi belajar peserta didik.
Penialaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, menurut PP 19 tahun 2005 terdiri dari:
1) penilaian hasil belajar oleh pendidik
2) penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan
3) penilaian hasil belajar oleh pemerintah.
d. Perangkat Pembelajaran
Sesuai dengan diberlakukannya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), berdasarkan Permen No. 22 tentang Standar Isi dan Permen No. 23 tentang Standar Kompetensi Lulusan, maka perangkat pembelajaran yang harus disusun oleh sekolah sebagai berikut.
1) Pemetaan Kompetensi Dasar setiap Mata Pelajaran
2) Standar Ketuntasan Belajar Minimal (SKBM)
SKBM adalah pencapaian kompetensi dasar mata pelajaran oleh siswa per mata pelajaran. Penetapan SKBM ini dilakukan oleh forum guru yang berada di lingkungan sekolah yang bersangkutan maupun dengan sekolah yang terdekat (MGMP).
3) Perhitungan hari belajar efektif/ kalender pembelajaran
4) Program Tahunan, Program Semester
5) Pengembangan Silabus dan Sistem Penilaian
6) Program Satuan Pembelajaran (PSP) dan rencana pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
7) Jadwal Pembelajaran
8) Tugas siswa
9) Pengembangan diri/ Ekstrakulikuler
10) Program Perbaikan dan Pengayaan
11) Buku Nilai
12) Leger/ DKN
13) Kumpulan soal
14) Grafik daya serap/ ketuntasan belajar per MP
15) Grafik nilai UAN (siswa baru dan siswa lulusan)
16) Supervisi PBM
17) Daftar buku-buku wajib, alat peraga dan referensi.
Ruang lingkup administrasi kurikulum dan pembelajaran meliputi hal-hal sebagai berikut.
a. Standar Isi
Berdasarkan PP 19 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri No.22 Tahun 2006, Standar isi meliputi:
1) Kerangka dasar dan struktur kurikulum yang merupakan pedoman dalam penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan.
2) Beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.
3) Kurikulum tingkat satuan pendidikan yang akan dikembangkan dan disusun oleh guru berdasarkan panduan penyususnan kurikulum sebagai bagian tidak terpisahkan dari standar isi.
4) Kalender pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah. Standar isi dikembangkan oleh BSNP.
b. Standar Kompetensi Lulusan
Berdasarkan peraturan Menteri No. 23 Tahun 2006, Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Standar kompetensi lulusan ini meliputi seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran. Kompetensi lulusan ini mencakup aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
c. Standar Penilaian Pendidikan
Standar Penilaian adalah standar yang mengatur mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian prestasi belajar peserta didik.
Penialaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, menurut PP 19 tahun 2005 terdiri dari:
1) penilaian hasil belajar oleh pendidik
2) penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan
3) penilaian hasil belajar oleh pemerintah.
d. Perangkat Pembelajaran
Sesuai dengan diberlakukannya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), berdasarkan Permen No. 22 tentang Standar Isi dan Permen No. 23 tentang Standar Kompetensi Lulusan, maka perangkat pembelajaran yang harus disusun oleh sekolah sebagai berikut.
1) Pemetaan Kompetensi Dasar setiap Mata Pelajaran
2) Standar Ketuntasan Belajar Minimal (SKBM)
SKBM adalah pencapaian kompetensi dasar mata pelajaran oleh siswa per mata pelajaran. Penetapan SKBM ini dilakukan oleh forum guru yang berada di lingkungan sekolah yang bersangkutan maupun dengan sekolah yang terdekat (MGMP).
3) Perhitungan hari belajar efektif/ kalender pembelajaran
4) Program Tahunan, Program Semester
5) Pengembangan Silabus dan Sistem Penilaian
6) Program Satuan Pembelajaran (PSP) dan rencana pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
7) Jadwal Pembelajaran
8) Tugas siswa
9) Pengembangan diri/ Ekstrakulikuler
10) Program Perbaikan dan Pengayaan
11) Buku Nilai
12) Leger/ DKN
13) Kumpulan soal
14) Grafik daya serap/ ketuntasan belajar per MP
15) Grafik nilai UAN (siswa baru dan siswa lulusan)
16) Supervisi PBM
17) Daftar buku-buku wajib, alat peraga dan referensi.