Guru juga Bersiap Menghadapi Ujian Nasional
Tak hanya siswa yang akan menghadapi ujian nasional, tetapi guru juga harus bersiap dengan ujian nasional. Ujian apakah yang dimaksud? Yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mulai tahun 2012 ini menerapkan Uji Kompetensi Awal (UKA) untuk menjaring guru-guru yang akan sertifikasi. Mengutip dari kompas.com undangan untuk UKA akan disebar ke 300.000 guru dan ujian sendiri akan dilaksanakan pada tanggal 25 Februari 2012 serta pengumuman kelulusan pada tanggal 18 Maret 2012.
Para guru yang akan masuk kuota sertifikasi, sebelumnya harus melalui tahap Uji Kompetensi Awal. Pada tahap ini guru akan melaksanakan ujian dengan mengerjakan soal pilihan ganda sebanyak 100 soal. Jika lulus pada UKA guru selanjutnya akan berhak ikut pendidikan dan pelatihan profesi guru (PLPG) selama 10 hari. Namun demikian guru masih harus menjalani tes akhir untuk menentukan berhak mendapat sertifikasi profesional apa tidak. Bagi guru yang belum lulus di Uji Kompetensi awal bisa mengulang di tahun berikutnya.
Uji Kompetensi Awal (UKA) dilksanakan layaknya ujian nasional, yaitu proses pembuatan, pengiriman akan mendapatkan pengawasan. Serta waktu pelaksanaan Uji Kompetensi Awal pun juga akan dilakukan dengan melibatkan perguruan tinggi atau lembaga pendidik tenaga kependidikan (LPTK). UKA akan dipusatkan di sekolah-sekolah di tingkat kota/kabupaten.
Guna menyiapkan guru menghadapi UKA, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga menyiapkan kisi-kisi soal, seperti juga pada pelaksanaan UN. Hal ini untuk memberikan gambaran pada guru kemungkinan soal-soal yang diujikan yang dibuat LPTK dan Pusat Pengembangan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK).
Ada standar kelulusan minimal yang harus dicapai guru untuk bisa masuk kuota sertifikasi. Menurut berita yang ditulis di kompas.com, dari 300.000 guru yang diundang, setidaknya bisa dijaring 250.000 guru untuk memenuhi kuota sertifikasi guru.
Para guru yang akan masuk kuota sertifikasi, sebelumnya harus melalui tahap Uji Kompetensi Awal. Pada tahap ini guru akan melaksanakan ujian dengan mengerjakan soal pilihan ganda sebanyak 100 soal. Jika lulus pada UKA guru selanjutnya akan berhak ikut pendidikan dan pelatihan profesi guru (PLPG) selama 10 hari. Namun demikian guru masih harus menjalani tes akhir untuk menentukan berhak mendapat sertifikasi profesional apa tidak. Bagi guru yang belum lulus di Uji Kompetensi awal bisa mengulang di tahun berikutnya.
Uji Kompetensi Awal (UKA) dilksanakan layaknya ujian nasional, yaitu proses pembuatan, pengiriman akan mendapatkan pengawasan. Serta waktu pelaksanaan Uji Kompetensi Awal pun juga akan dilakukan dengan melibatkan perguruan tinggi atau lembaga pendidik tenaga kependidikan (LPTK). UKA akan dipusatkan di sekolah-sekolah di tingkat kota/kabupaten.
Guna menyiapkan guru menghadapi UKA, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga menyiapkan kisi-kisi soal, seperti juga pada pelaksanaan UN. Hal ini untuk memberikan gambaran pada guru kemungkinan soal-soal yang diujikan yang dibuat LPTK dan Pusat Pengembangan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK).
Ada standar kelulusan minimal yang harus dicapai guru untuk bisa masuk kuota sertifikasi. Menurut berita yang ditulis di kompas.com, dari 300.000 guru yang diundang, setidaknya bisa dijaring 250.000 guru untuk memenuhi kuota sertifikasi guru.