Materi yang Diujikan dalam UKG Online
Uji Kompetensi Guru (UKG) untuk menguji kompetensi guru memiliki tujuan, yaitu: UGK untuk memetakan penguasaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan profesional) sebagai dasar pertimbangan pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan. UKG digunakan sebagai entry point penilaian kinerja guru dan sebagai alat kontrol pelaksanaan penilaian kinerja guru.
Berdasarkan tujuan yang juga sudah tertulis di Buku Pedoman Uji Kompetensi Guru, tentu saja materi yang akan diujikan secara online dalam UKG sesuai dengan tujuan pelaksanaannya. Secara umum ada 2 aspek materi yang akan diujikan dalam UGK 2012 ini, yaitu Kompetensi Pedagogik dan Kompetensi Profesional, dengan komposisi 30% Kompetensi Pedagogik dan 70% Kompetensi Profesional.
Kompetensi Pedagogik merupakan salah satu jenis kompetensi yang mutlak harus dikuasai guru. Kompetensi pedagogik pada dasarnya adalah kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran peserta didik. Kompetensi Pedagogik merupakan kompetensi khas, yang akan membedakan guru dengan profesi lainnya dan akan menentukan tingkat keberhasilan proses dan hasil pembelajaran peserta didiknya.
Standar kompetensi pedagogik meliputi 5 aspek materi:
a. Mengenal karakteristik dan potensi peserta didik
b. Menguasasi teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang efektif
c. Merencanakan dan mengembangkan kurikulum
d. Melaksanakan pembelajaran yang efektif
e. Menilai dan mengevaluasi pembelajaran
Kompetensi materi yang diharapkan dapat dikuasai guru adalah konsistensi penguasaan pedagogik antara content dengan performance. Makdsudnya yaitu guru bukan sekedar menguasai tentang pengenalan peserta didik, model belajar, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, tetapi tes ujian UKG yang mampu memprediksi atau mengukur bagaimana guru mampu mengintegrasikan kelimanya dalam pelaksanaan pembelajaran.
Kompetensi Profesional yaitu kemampuan yang dimiliki guru dalam merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran. Guru mempunyai tugas untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik untuk mencapai tujuan pembelajaran, untuk itu guru dituntut mampu menyampaikan bahan pelajaran. Guru harus selalu mengikuti perkembangan dan kemajuan terakhir tentang materi yang disajikan, dan menguasai materi pelajaran yang disajikan.
Kompetensi Profesional yang diujikan dalam UKA meliputi:
a. Penguasaan materi, struktur, konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
b. Mengembangkan keprofesian melalui tindakan reflektif
c. Konsistensi penguasaan materi guru antara content dengan performance:
- teks, konteks, & realitas
- fakta, prinsip, konsep dan prosedur
- ketuntasan tentang penguasaan filosofi, asal-usul, dan aplikasi ilmu
Berdasarkan tujuan yang juga sudah tertulis di Buku Pedoman Uji Kompetensi Guru, tentu saja materi yang akan diujikan secara online dalam UKG sesuai dengan tujuan pelaksanaannya. Secara umum ada 2 aspek materi yang akan diujikan dalam UGK 2012 ini, yaitu Kompetensi Pedagogik dan Kompetensi Profesional, dengan komposisi 30% Kompetensi Pedagogik dan 70% Kompetensi Profesional.
Kompetensi Pedagogik merupakan salah satu jenis kompetensi yang mutlak harus dikuasai guru. Kompetensi pedagogik pada dasarnya adalah kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran peserta didik. Kompetensi Pedagogik merupakan kompetensi khas, yang akan membedakan guru dengan profesi lainnya dan akan menentukan tingkat keberhasilan proses dan hasil pembelajaran peserta didiknya.
Standar kompetensi pedagogik meliputi 5 aspek materi:
a. Mengenal karakteristik dan potensi peserta didik
b. Menguasasi teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang efektif
c. Merencanakan dan mengembangkan kurikulum
d. Melaksanakan pembelajaran yang efektif
e. Menilai dan mengevaluasi pembelajaran
Kompetensi materi yang diharapkan dapat dikuasai guru adalah konsistensi penguasaan pedagogik antara content dengan performance. Makdsudnya yaitu guru bukan sekedar menguasai tentang pengenalan peserta didik, model belajar, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, tetapi tes ujian UKG yang mampu memprediksi atau mengukur bagaimana guru mampu mengintegrasikan kelimanya dalam pelaksanaan pembelajaran.
Kompetensi Profesional yaitu kemampuan yang dimiliki guru dalam merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran. Guru mempunyai tugas untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik untuk mencapai tujuan pembelajaran, untuk itu guru dituntut mampu menyampaikan bahan pelajaran. Guru harus selalu mengikuti perkembangan dan kemajuan terakhir tentang materi yang disajikan, dan menguasai materi pelajaran yang disajikan.
Kompetensi Profesional yang diujikan dalam UKA meliputi:
a. Penguasaan materi, struktur, konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
b. Mengembangkan keprofesian melalui tindakan reflektif
c. Konsistensi penguasaan materi guru antara content dengan performance:
- teks, konteks, & realitas
- fakta, prinsip, konsep dan prosedur
- ketuntasan tentang penguasaan filosofi, asal-usul, dan aplikasi ilmu