Pro Kontra Uji Kompetensi Guru (UKG)
Saat rencana uji kompetensi guru (UKG) digulirkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kebijakan ini sudah menui pro dan kontra di kalangan para guru. Sampai menjelang dari pelaksanaan UKG yang dilakukan secara online ini pun juga masih mendapatkan pro dan kontra berbagai organisasi profesi guru.
Alasan pemerintah, dalam hal ini Kemendikbud yang mendasari untuk dilaksanakan uji kompetensi bagi guru adalah masih rendahnya kompetensi pendidik di indonesia. Dengan dalih bahwa selama ini guru dibina tanpa arah dan dasar. Akibatnya, pendidikan dan pelatihan (diklat) yang dilakukan pemerintah dan pemerintah daerah jadi mubazir karena tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan guru. Dengan tujuan untuk melakukan pemetaan dan korelasi peningkatan mutu setelah para guru tersebut diberikan tunjangan profesi. Itulah yang membuat Kemendikbud tetap ngotot untuk melaksanakan UKG.
UKG online yang akan dilaksanakan 30 Juli-12 Agustus nanti yang dikhususkan untuk guru bersertifikat yang jumlahnya 1.006.211 orang ini mendapat pertentangan. Salah satunya dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). Menurutnya, kebijakan UKG tidak memiliki dasar hukum, baik melalui undang-undang mau pun peraturan menteri. FSGI khawatir dijadikan sebagai kebijakan untuk menekan guru.FSGI bersama Koalisi Tolak Uji Kompetensi Guru (UKG) menyatakan akan memboikot ujian yang akan dilaksanakan pada 30 Juli - 12 Agustus 2012.
Sementara itu Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) juga menolak pelaksanaan uji kompetensi guru yang akan segera dilakukan pada akhir Juli ini.FGII menolak karena UKG dinilai tidak punya dasar hukum dan hanya pemborosan. Bila untuk pelaksanaan UKG itu dianggarkan biaya per guru mencapai Rp 100 ribu, maka jika dikalikan sekitar satu juta guru yang akan mengikutinya, akan menghabiskan dana mencapai Rp100 miliar. Menurut mereka pelaksanaan UKG tidak ada pengaruh terhadap sertifikasi guru.
Niat pemerintah untuk melaksanakan uji kompetensi bagi guru didukung oleh Ikatan Guru Indonesia (IGI). Namun, uji kompetensi jangan sampai menjadi "hukuman" untuk mencabut tunjangan sertifikasi guru. IGI keberatan jika uji kompetensi dikaitkan dengan pembayaran tunjangan sertifikasi guru.
Dukungan pelaksanaan UKG berasal dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Dalam pelaksanaan kebijakan uji kompetensi yang terpenting adalah pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik, dan menghasilkan data riil yang akurat. Alasan PGRI tetap setuju dengan pelaksanaan UKG karena pemerintah telah berjanji pelaksanaan UKG dimaksudkan untuk memperoleh peta pembinaan profesi guru. Namun, PGRI mengkritik persiapan UKG yang belum maksimal, agak rapuh mulai dari pengembangan instrumen, desain kegiatan, penguatan landasan yuridis, konseptual teoritik, dan antisipasi malpraktik di lapangan.
Ditulis oleh @kurniasepta diolah dari kompas.com
Alasan pemerintah, dalam hal ini Kemendikbud yang mendasari untuk dilaksanakan uji kompetensi bagi guru adalah masih rendahnya kompetensi pendidik di indonesia. Dengan dalih bahwa selama ini guru dibina tanpa arah dan dasar. Akibatnya, pendidikan dan pelatihan (diklat) yang dilakukan pemerintah dan pemerintah daerah jadi mubazir karena tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan guru. Dengan tujuan untuk melakukan pemetaan dan korelasi peningkatan mutu setelah para guru tersebut diberikan tunjangan profesi. Itulah yang membuat Kemendikbud tetap ngotot untuk melaksanakan UKG.
UKG online yang akan dilaksanakan 30 Juli-12 Agustus nanti yang dikhususkan untuk guru bersertifikat yang jumlahnya 1.006.211 orang ini mendapat pertentangan. Salah satunya dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). Menurutnya, kebijakan UKG tidak memiliki dasar hukum, baik melalui undang-undang mau pun peraturan menteri. FSGI khawatir dijadikan sebagai kebijakan untuk menekan guru.FSGI bersama Koalisi Tolak Uji Kompetensi Guru (UKG) menyatakan akan memboikot ujian yang akan dilaksanakan pada 30 Juli - 12 Agustus 2012.
Sementara itu Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) juga menolak pelaksanaan uji kompetensi guru yang akan segera dilakukan pada akhir Juli ini.FGII menolak karena UKG dinilai tidak punya dasar hukum dan hanya pemborosan. Bila untuk pelaksanaan UKG itu dianggarkan biaya per guru mencapai Rp 100 ribu, maka jika dikalikan sekitar satu juta guru yang akan mengikutinya, akan menghabiskan dana mencapai Rp100 miliar. Menurut mereka pelaksanaan UKG tidak ada pengaruh terhadap sertifikasi guru.
Niat pemerintah untuk melaksanakan uji kompetensi bagi guru didukung oleh Ikatan Guru Indonesia (IGI). Namun, uji kompetensi jangan sampai menjadi "hukuman" untuk mencabut tunjangan sertifikasi guru. IGI keberatan jika uji kompetensi dikaitkan dengan pembayaran tunjangan sertifikasi guru.
Dukungan pelaksanaan UKG berasal dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Dalam pelaksanaan kebijakan uji kompetensi yang terpenting adalah pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik, dan menghasilkan data riil yang akurat. Alasan PGRI tetap setuju dengan pelaksanaan UKG karena pemerintah telah berjanji pelaksanaan UKG dimaksudkan untuk memperoleh peta pembinaan profesi guru. Namun, PGRI mengkritik persiapan UKG yang belum maksimal, agak rapuh mulai dari pengembangan instrumen, desain kegiatan, penguatan landasan yuridis, konseptual teoritik, dan antisipasi malpraktik di lapangan.
Ditulis oleh @kurniasepta diolah dari kompas.com