Peserta Sertifikasi Guru 2013
Tahun 2013 ini merupakan tahun ketujuh pelaksanaan sertifikasi guru yang telah dilaksanakan sejak tahun 2007. Untuk mendapatkan hasil yang lebih baik dilakukan upaya perbaikan penyelenggaraan sertifikasi guru terus dilakukan dari tahun ke tahun.
Sertifikasi guru tahun 2013 ada beberapa perubahan baik mekanisme penyelenggaraan maupun proses penetapan peserta. Perubahan pada proses penetapan peserta yaitu penetapan peserta sertifikasi guru 2013 dilaksanakan setelah selesai uji kompetensi awal yang diikuti seluruh guru yang belum bersertifikat pendidik dan telah memenuhi persyaratan.
Penetapan sasaran atau kuota peserta sertifikasi guru 2013 berdasarkan keseimbangan usia dan keadilan proporsional jumlah peserta antar provinsi. Perangkingan calon peserta sertifikasi guru dilakukan oleh sistem yang terintegrasi dengan data base NUPTK dan dipublikasikan secara online.
Urutan Prioritas Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2013
Guru yang dapat langsung menjadi peserta sertifikasi guru 2013 adalah sebagai berikut.
a. Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik.
b. Guru dan kepala sekolah berprestasi peringkat 1 tingkat provinsi atau peringkat 1, 2, dan 3 tingkat nasional, atau guru yang mendapat penghargaan internasional yang belum mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun 2007 s.d 2012.
c. Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan, terluar yang memenuhi persyaratan,
d. Guru yang lulus diklat pasca Uji Kompetensi Awal tahun 2012,
e. Peserta luncuran yaitu peserta sertifikasi tahun 2012 yang tidak hadir dan peserta yang hadir tetapi tidak mampu menyelesaikan PLPG dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Guru lainnya yang tidak termasuk ketentuan di atas ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru berdasarkan kriteria urutan prioritas sebagai berikut: (1) usia, (2) masa kerja, (3) pangkat dan golongan. Bagi Bapak Ibu yang ingin melihat rangking calon peserta sertifikasi guru 2013, caranya bisa dilihat di sini.
Sertifikasi guru tahun 2013 ada beberapa perubahan baik mekanisme penyelenggaraan maupun proses penetapan peserta. Perubahan pada proses penetapan peserta yaitu penetapan peserta sertifikasi guru 2013 dilaksanakan setelah selesai uji kompetensi awal yang diikuti seluruh guru yang belum bersertifikat pendidik dan telah memenuhi persyaratan.
Penetapan sasaran atau kuota peserta sertifikasi guru 2013 berdasarkan keseimbangan usia dan keadilan proporsional jumlah peserta antar provinsi. Perangkingan calon peserta sertifikasi guru dilakukan oleh sistem yang terintegrasi dengan data base NUPTK dan dipublikasikan secara online.
Urutan Prioritas Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2013
Guru yang dapat langsung menjadi peserta sertifikasi guru 2013 adalah sebagai berikut.
a. Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik.
b. Guru dan kepala sekolah berprestasi peringkat 1 tingkat provinsi atau peringkat 1, 2, dan 3 tingkat nasional, atau guru yang mendapat penghargaan internasional yang belum mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun 2007 s.d 2012.
c. Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan, terluar yang memenuhi persyaratan,
d. Guru yang lulus diklat pasca Uji Kompetensi Awal tahun 2012,
e. Peserta luncuran yaitu peserta sertifikasi tahun 2012 yang tidak hadir dan peserta yang hadir tetapi tidak mampu menyelesaikan PLPG dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Guru lainnya yang tidak termasuk ketentuan di atas ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru berdasarkan kriteria urutan prioritas sebagai berikut: (1) usia, (2) masa kerja, (3) pangkat dan golongan. Bagi Bapak Ibu yang ingin melihat rangking calon peserta sertifikasi guru 2013, caranya bisa dilihat di sini.