Menjaga Profesionalisme dengan Kode Etik Guru
Mulai Januari 2013, PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) sebagai organisasi profesi guru akan menjalankan Kode Etik Guru Indonesia. Dengan dijalankannya kode etik guru seluruh Indonesia merupakan berita gembira, karena kode etik ini akan menjadi pedoman etis bagi seseorang guru dalam menjalankan profesinya.
Kode etik berisi apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan seseorang dalam konteks menjalankan profesi. Kode etik guru ini mengatur hubungan antara guru dengan peserta didik, orang tua, masyarakat, teman sejawat, organisasi profesi lainnya, dengan profesinya sendiri. Kode etik yang nantinya akan dijalankan oleh PGRI terhadap semua anggota diharapkan mampu untuk menjaga profesionalisme perilaku guru.
Kode etik organisasi profesi mempunyai fungsi menjaga profesionalisme anggotanya. Seperti halnya dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia yang menyebutkan setiap dokter senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan tetap setia pada cita-citanya yang luhur.
Begitupun dengan Kode Etik Guru Indonesia, hal itu juga dimaksudkan untuk menjaga profesionalisme anggotanya. Istilah profesionalisme di sini lebih pada profesionalisme perilaku bukan hanya profesionalisme administratif.
Sudah semestinya, seorang guru sebagai bagian dari oraginsasi profesi juga harus mengerti, memahami dan melaksanakan kode etiknya sebagai tenaga profesional. Secara administratif banyak guru Indonesia yang sudah profesional, ini ditunjukkan dengan sertifikasi pendidik.
Sekarang ini lebih dari 1 juta guru Indonesia memiliki sertifikat pendidik, secara administratif mereka diakui sebagai tenaga profesional. Bagi Bapak Ibu yang menginginkan memiliki Kode Etik Guru Indonesia, bisa mendownloadnya dengan mengklik tautan berikut: Download Kode Etik Guru Indonesia
Menjalankan Kode Guru Indonesia yang dibuat oleh PGRI ini bukannya tanpa masalah. Seperti yang kita tahu sekarang di Indonesia terdapat puluhan organisasi profesi guru. Selain PGRI ada Ikatan Guru Indonesia (IGI), Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), dan sebagainya.
Pertanyaannya, Bersediakah organisasi-organisasi tersebut menjalankan Kode Etik Guru Indonesia yang notabene dibuat oleh PGRI? Tidaklah mudah meminta organisasi profesi untuk menjalankan kode etik profesi yang dirumuskan oleh organisasi profesi lain yang (kemungkinan) dianggap sebagai saingannya.
Rencana PGRI untuk menjalankan kode etik kepada seluruh anggotanya perlu diapresiasi, hal ini untuk menjaga profesionalisme perilaku guru. Kalau guru benar-benar terjaga profesionalismenya, sebagian permasalahan pendidikan di Indonesia akan dapat terselesaikan. Menjaga profesionalisme guru merupakan komitmen kita untuk memajukan pendidikan nasional.
*) Dikutip dengan perubahan dari artikel Profesionalisme Perilaku Guru yang ditulis oleh Ki Supriyoko, Wakil Ketua Umum Majelis Luhur Persatuan Tamansiswa
Kode etik berisi apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan seseorang dalam konteks menjalankan profesi. Kode etik guru ini mengatur hubungan antara guru dengan peserta didik, orang tua, masyarakat, teman sejawat, organisasi profesi lainnya, dengan profesinya sendiri. Kode etik yang nantinya akan dijalankan oleh PGRI terhadap semua anggota diharapkan mampu untuk menjaga profesionalisme perilaku guru.
Kode etik organisasi profesi mempunyai fungsi menjaga profesionalisme anggotanya. Seperti halnya dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia yang menyebutkan setiap dokter senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan tetap setia pada cita-citanya yang luhur.
Begitupun dengan Kode Etik Guru Indonesia, hal itu juga dimaksudkan untuk menjaga profesionalisme anggotanya. Istilah profesionalisme di sini lebih pada profesionalisme perilaku bukan hanya profesionalisme administratif.
"Kode Etik Guru Indonesia (KEGI) resmi diberlakukan. Guru menyalahi kode etik akan diberi sanksi tegas sesuai kode etik yang berlaku," kata Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo.
Sudah semestinya, seorang guru sebagai bagian dari oraginsasi profesi juga harus mengerti, memahami dan melaksanakan kode etiknya sebagai tenaga profesional. Secara administratif banyak guru Indonesia yang sudah profesional, ini ditunjukkan dengan sertifikasi pendidik.
Sekarang ini lebih dari 1 juta guru Indonesia memiliki sertifikat pendidik, secara administratif mereka diakui sebagai tenaga profesional. Bagi Bapak Ibu yang menginginkan memiliki Kode Etik Guru Indonesia, bisa mendownloadnya dengan mengklik tautan berikut: Download Kode Etik Guru Indonesia
Menjalankan Kode Guru Indonesia yang dibuat oleh PGRI ini bukannya tanpa masalah. Seperti yang kita tahu sekarang di Indonesia terdapat puluhan organisasi profesi guru. Selain PGRI ada Ikatan Guru Indonesia (IGI), Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), dan sebagainya.
Pertanyaannya, Bersediakah organisasi-organisasi tersebut menjalankan Kode Etik Guru Indonesia yang notabene dibuat oleh PGRI? Tidaklah mudah meminta organisasi profesi untuk menjalankan kode etik profesi yang dirumuskan oleh organisasi profesi lain yang (kemungkinan) dianggap sebagai saingannya.
Rencana PGRI untuk menjalankan kode etik kepada seluruh anggotanya perlu diapresiasi, hal ini untuk menjaga profesionalisme perilaku guru. Kalau guru benar-benar terjaga profesionalismenya, sebagian permasalahan pendidikan di Indonesia akan dapat terselesaikan. Menjaga profesionalisme guru merupakan komitmen kita untuk memajukan pendidikan nasional.
*) Dikutip dengan perubahan dari artikel Profesionalisme Perilaku Guru yang ditulis oleh Ki Supriyoko, Wakil Ketua Umum Majelis Luhur Persatuan Tamansiswa