Sekolah Swasta Pun Bisa Mendapat Guru PNS
Pada 2010, guru-guru berstatus pegawai negeri sipil yang diperbantukan di sekolah swasta ditarik dan diminta oleh dinas pendidikan untuk berdinas di sekolah negeri. Persoalan sekolah swasta tak lagi dapat bantuan tenaga pengajar dari pemerintah tak perlu terjadi lagi. Guru PNS tetap bisa diperbantukan di sekolah swasta.
Saat ini pemerintah memberi payung hukum dalam rancangan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Rencana revisi peratura pemerintah tersebut memberikan peluang untuk guru-guru PNS dibolehkan mengajar di sekolah swasta. Kebijakan ini dapat mengurangi keresahan sekolah swasta, yang umumnya tak mampu mengangkat semua guru menjadi guru tetap yayasan.
”Kebijakan soal guru PNS diperbantukan di sekolah swasta melegakan karena meringankan beban sekolah swasta. Kami juga mendorong pemerintah memperbanyak bantuan guru PNS ke sekolah swasta,” kata Sekretaris Jenderal Pengurus Besar PGRI Sahiri Hermawan dikutip dari Kompas.com (16/01/2013).
Kabar berita guru-guru berstatus PNS boleh mengajar di sekolah swasta ini juga dibenarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh. Pemerintah merestui guru PNS diperbantukan ke sekolah swasta. Sebab, sekolah swasta juga berperan membantu pendidikan anak-anak bangsa.
Terkait tunjangan profesi untuk guru-guru swasta, pemerintah juga diminta menyetarakan masa kerja guru swasta seperti guru PNS. Selama ini untuk pembayaran tunjangan profesi guru swasta, pemerintah memukul rata tunjangan profesi sebesar Rp 1,5 juta per bulan bagi guru swasta.
PGRI mengusulkan adanya perubahan beban kerja jam guru minimal 24 jam mengajar tatap muka per minggu. Guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah, wali kelas, diusulkan 12 jam per minggu. Adapun guru selama 18 jam per minggu. Begitupun juga soal penghasilan minimal guru, pemerintah diminta menetapkan gaji minimal guru. Supaya tidak ada lagi guru yang dibayar tak layak
”Beban kerja guru tak hanya tatap muka di kelas. Seharusnya tugas tambahan guru yang lain juga diperhitungkan. Tampaknya ini diakomodasi di rancangan revisi PP Guru,” kata Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Sulistiyo.
Saat ini pemerintah memberi payung hukum dalam rancangan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Rencana revisi peratura pemerintah tersebut memberikan peluang untuk guru-guru PNS dibolehkan mengajar di sekolah swasta. Kebijakan ini dapat mengurangi keresahan sekolah swasta, yang umumnya tak mampu mengangkat semua guru menjadi guru tetap yayasan.
”Kebijakan soal guru PNS diperbantukan di sekolah swasta melegakan karena meringankan beban sekolah swasta. Kami juga mendorong pemerintah memperbanyak bantuan guru PNS ke sekolah swasta,” kata Sekretaris Jenderal Pengurus Besar PGRI Sahiri Hermawan dikutip dari Kompas.com (16/01/2013).
Kabar berita guru-guru berstatus PNS boleh mengajar di sekolah swasta ini juga dibenarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh. Pemerintah merestui guru PNS diperbantukan ke sekolah swasta. Sebab, sekolah swasta juga berperan membantu pendidikan anak-anak bangsa.
Terkait tunjangan profesi untuk guru-guru swasta, pemerintah juga diminta menyetarakan masa kerja guru swasta seperti guru PNS. Selama ini untuk pembayaran tunjangan profesi guru swasta, pemerintah memukul rata tunjangan profesi sebesar Rp 1,5 juta per bulan bagi guru swasta.
PGRI mengusulkan adanya perubahan beban kerja jam guru minimal 24 jam mengajar tatap muka per minggu. Guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah, wali kelas, diusulkan 12 jam per minggu. Adapun guru selama 18 jam per minggu. Begitupun juga soal penghasilan minimal guru, pemerintah diminta menetapkan gaji minimal guru. Supaya tidak ada lagi guru yang dibayar tak layak
”Beban kerja guru tak hanya tatap muka di kelas. Seharusnya tugas tambahan guru yang lain juga diperhitungkan. Tampaknya ini diakomodasi di rancangan revisi PP Guru,” kata Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Sulistiyo.