Tunjangan Profesi Disalurkan Langsung ke Guru
Mulai tahun 2013 pencairan uang tunjangan profesi bagi guru yang sudah sertifikasi tidak akan melalui pemerintah daerah lagi. Tunjangan profesi akan langsung disalurkan ke rekening guru.
Penyaluran dana tunjangan sertifikasi sebelumnya melalui pemerintah kota atau kabupaten sering kali terlambat diterima guru. Hal inilah yang mendasari kebijakan pemerintah untuk menyalurkan langsung uang tunjangan sertifikasi ke rekening guru.
Ketika evaluasi program pendidikan 2012 dan rencana tahun 2013 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Muhammad Nuh seperti dikutip dari Kompas.com (03/01/2013) mengatakan ”Setelah dilakukan evaluasi secara menyeluruh, pemerintah pengambil kebijakan akan menyalurkan langsung dana itu ke tangan guru,”.
Pemerintah mengalokasikan dana Rp 43 triliun untuk tunjangan profesi guru dari total anggaran fungsi pendidikan sebesar Rp 337 triliun di tahun 2013. Besarnya tunjangan profesi diterima guru adalah satu kali gaji pokok.
Dengan sistem penyaluran tunjangan profesi langsung ke rekening guru, diakui M. Nuh bukan hal yang mudah. ”Kami menyadari ini pekerjaan rumah yang sulit. Kami akan kawal dana itu agar benar-benar sampai di tangan guru,” kata M Nuh.
Sebelumnya menurut Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), keterlambatan penyaluran tunjangan profesi pada tahun 2012 terjadi karena terkadang anggaran tunjangan profesi guru diendapkan dulu dalam rekening birokrat daerah agar memperoleh bunga dari uang tersebut. Bunga uang yang diendapkan itu hanya dinikmati oleh kalangan birokrat di daerah. Ini jugalah yang menyebabkan mengapa waktu pemberian tunjangan guru itu berbeda-beda, seperti ada yang 3 bulan sekali, 6 bulan sekali.
Selain terlambat, menurut Ketua Pengurus Besar PGRI, uang tunjangan profesi yang diterima guru juga tidak utuh karena dipotong dinas pendidikan daerah dengan berbagai alasan. Kalaupun tidak dipotong, saat pencairan tunjangan profesi, guru diharuskan membeli berbagai perlengkapan pendidikan seperti laptop yang harganya lebih mahal dibandingkan harga pasar.
Penyaluran dana tunjangan sertifikasi sebelumnya melalui pemerintah kota atau kabupaten sering kali terlambat diterima guru. Hal inilah yang mendasari kebijakan pemerintah untuk menyalurkan langsung uang tunjangan sertifikasi ke rekening guru.
Ketika evaluasi program pendidikan 2012 dan rencana tahun 2013 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Muhammad Nuh seperti dikutip dari Kompas.com (03/01/2013) mengatakan ”Setelah dilakukan evaluasi secara menyeluruh, pemerintah pengambil kebijakan akan menyalurkan langsung dana itu ke tangan guru,”.
Pemerintah mengalokasikan dana Rp 43 triliun untuk tunjangan profesi guru dari total anggaran fungsi pendidikan sebesar Rp 337 triliun di tahun 2013. Besarnya tunjangan profesi diterima guru adalah satu kali gaji pokok.
Dengan sistem penyaluran tunjangan profesi langsung ke rekening guru, diakui M. Nuh bukan hal yang mudah. ”Kami menyadari ini pekerjaan rumah yang sulit. Kami akan kawal dana itu agar benar-benar sampai di tangan guru,” kata M Nuh.
Sebelumnya menurut Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), keterlambatan penyaluran tunjangan profesi pada tahun 2012 terjadi karena terkadang anggaran tunjangan profesi guru diendapkan dulu dalam rekening birokrat daerah agar memperoleh bunga dari uang tersebut. Bunga uang yang diendapkan itu hanya dinikmati oleh kalangan birokrat di daerah. Ini jugalah yang menyebabkan mengapa waktu pemberian tunjangan guru itu berbeda-beda, seperti ada yang 3 bulan sekali, 6 bulan sekali.
Selain terlambat, menurut Ketua Pengurus Besar PGRI, uang tunjangan profesi yang diterima guru juga tidak utuh karena dipotong dinas pendidikan daerah dengan berbagai alasan. Kalaupun tidak dipotong, saat pencairan tunjangan profesi, guru diharuskan membeli berbagai perlengkapan pendidikan seperti laptop yang harganya lebih mahal dibandingkan harga pasar.