Mekanisme Penerbitan SK Tunjangan Profesi Guru
Salah satu kriteria guru penerima tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok adalah guru yang memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). SK Tunjangan Profesi atau juga dikenal dengan SK Dirjen dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk satu tahun berjalan.
Mulai 2013 berdasarkan Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru, mekanisme yang digunakan untuk penerbitan SKTP dilakukan melalui 2 cara yaitu dengan cara digital dan manual. Status penerbitan SKTP bisa dicek secara online melalui website Direktorat P2TK Pendidikan Dasar.
Secara digital yaitu menggunakan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). SKTP diterbitkan oleh Direktorat P2TK terkait secara otomatis dengan menggunakan data PTK dari Dapodik sehingga dinas pendidikan kabupaten/kota tidak perlu melakukan verifikasi data pendukung persyaratan calon penerima tunjangan profesi.
Penerbitan SKTP secara manual yaitu Dinas pendidikan kabupaten/kota melakukan verifikasi data pendukung persyaratan calon penerima tunjangan profesi. Setelah data dinyatakan valid, Direktorat P2TK terkait menerbitkan SKTP.
Selain memiliki SKTP, calon penerima tunjangan harus memenuhi kriteria lainnya, seperti; (1) Guru yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kemendikbud kecuali guru pendidikan agama. (2) Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG). (3) Memenuhi kewajiban melaksanakan tugas paling sedikit 24 jam per minggu sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
Mulai 2013 berdasarkan Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru, mekanisme yang digunakan untuk penerbitan SKTP dilakukan melalui 2 cara yaitu dengan cara digital dan manual. Status penerbitan SKTP bisa dicek secara online melalui website Direktorat P2TK Pendidikan Dasar.
Cara Cek Status SKTP |
Secara digital yaitu menggunakan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). SKTP diterbitkan oleh Direktorat P2TK terkait secara otomatis dengan menggunakan data PTK dari Dapodik sehingga dinas pendidikan kabupaten/kota tidak perlu melakukan verifikasi data pendukung persyaratan calon penerima tunjangan profesi.
Penerbitan SKTP secara manual yaitu Dinas pendidikan kabupaten/kota melakukan verifikasi data pendukung persyaratan calon penerima tunjangan profesi. Setelah data dinyatakan valid, Direktorat P2TK terkait menerbitkan SKTP.
Selain memiliki SKTP, calon penerima tunjangan harus memenuhi kriteria lainnya, seperti; (1) Guru yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kemendikbud kecuali guru pendidikan agama. (2) Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG). (3) Memenuhi kewajiban melaksanakan tugas paling sedikit 24 jam per minggu sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.