SK Tunjangan Guru tidak Hanya Berdasar Dapodik
Penerbitan Surat Keputusan (SK) Tunjangan guru tidak hanya ditentukan oleh Data Pokok Kependidikan (Dapodik). SK aneka tunjangan, baik itu tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan bantuan kualifikasi akademik diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Pendidik Tenaga Kependidikan (P2TK). SK tunjagan itu diterbitkan berdasarkan data Dapodik dan Petunjuk Teknis.
Kepala Sub Bagian Data dan Informasi, Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Supriyatno menjelaskan Dapodik berfungsi sebagai referensi bagi Direktorat P2TK dalam penerbitan SK tunjangan guru. Selain menjaring data sekolah, peserta didik, Dapodik juga menjaring data guru.
“Jadi Dapodik ini menjaring tiga entitas data, yang salah satunya adalah PTK. Data PTK yang dijaring Dapodik ini, kemudian dijadikan sumber atau referensi bagi Direktorat Pembinaan PTK untuk menerbitkan SK, misalkan SK Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil,” ujar Supriyatno dilansir dari situs Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar.
Jika selama ini ada isu bahwa Dapodik seolah-olah telah menjadi penentu bagi penerbitan SK tunjangan guru, hal itu tidak benar. Dapodik hanya menjaring data guru yang menetapkan adalah Direktorat P2TK melalui proses yang sesuai dengan Buku Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan.
“Misalnya tentang terbitnya SK Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil, itu ya tentu melalui proses sebagaimana yang tertuang dalam Buku Petunjuk Teknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil,” kata Supriyatno.
Dapodik telah ditetapkan sebagai referensi bagi pengambilan kebijakan. Ini sesuai dengan amanah Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Pendataan di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional, bahwa hasil Dapodik menjadi satu-satunya sumber (acuan) data pendidikan dalam pelaksanaan kegiatan dan pengambilan keputusan atau kebijakan pendidikan.
Sesuai dengan Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Pendataan di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional. Hasil Dapodik menjadi satu-satunya sumber (acuan) data pendidikan dalam pelaksanaan kegiatan dan pengambilan keputusan atau kebijakan pendidikan. Data dalam Dapodik harus lengkap, wajar dan benar.
Kepala Sub Bagian Data dan Informasi, Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Supriyatno menjelaskan Dapodik berfungsi sebagai referensi bagi Direktorat P2TK dalam penerbitan SK tunjangan guru. Selain menjaring data sekolah, peserta didik, Dapodik juga menjaring data guru.
“Jadi Dapodik ini menjaring tiga entitas data, yang salah satunya adalah PTK. Data PTK yang dijaring Dapodik ini, kemudian dijadikan sumber atau referensi bagi Direktorat Pembinaan PTK untuk menerbitkan SK, misalkan SK Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil,” ujar Supriyatno dilansir dari situs Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar.
Jika selama ini ada isu bahwa Dapodik seolah-olah telah menjadi penentu bagi penerbitan SK tunjangan guru, hal itu tidak benar. Dapodik hanya menjaring data guru yang menetapkan adalah Direktorat P2TK melalui proses yang sesuai dengan Buku Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan.
“Misalnya tentang terbitnya SK Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil, itu ya tentu melalui proses sebagaimana yang tertuang dalam Buku Petunjuk Teknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil,” kata Supriyatno.
Dapodik telah ditetapkan sebagai referensi bagi pengambilan kebijakan. Ini sesuai dengan amanah Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Pendataan di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional, bahwa hasil Dapodik menjadi satu-satunya sumber (acuan) data pendidikan dalam pelaksanaan kegiatan dan pengambilan keputusan atau kebijakan pendidikan.
Sesuai dengan Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Pendataan di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional. Hasil Dapodik menjadi satu-satunya sumber (acuan) data pendidikan dalam pelaksanaan kegiatan dan pengambilan keputusan atau kebijakan pendidikan. Data dalam Dapodik harus lengkap, wajar dan benar.