Tim Khusus Untuk Selesaikan Status Guru Honorer
Guru honorer di berbagai daerah menginginkan kejelasan statusnya. Hal ini disampaikan seorang guru honorer ketika audiensi antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh dengan Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGRI). Audiensi sehari menjelang Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) ini berlangsung di kantor Kemdikbud, Jakarta.
Sejumlah guru dari berbagai daerah menyampaikan aspirasi mereka serta masalah yang dihadapi di daerahnya masing-masing kepada Mendikbud. Menanggapi aspirasi seorang guru mengenai status guru honorer yang masih banyak di daerah-daerah, Mendikbud memutuskan untuk membentuk tim khusus.
Tim yang terdiri dari perwakilan Kemdikbud, dan perwakilan dari PGRI akan akan bekerja sama mengatasi permasalahan status guru honorer. Perwakilan dari Kemdikbud akan dikoordinir Kepala Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan, Syawal Gultom, sedangkan perwakilan dari PGRI dikoordinir Ketua PGRI, Sulistiyo.
Dibentuknya tim khusus ini agar permasalahan mengenai status guru honorer bisa cepat selesai. Mendikbud menjelaskan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar, juga memiliki semangat yang sama mengenai penyelesaian status guru honorer.
“Kalau perlu SK, akan di-SK-kan sehingga memiliki kekuatan hukum,” kata Mohammad Nuh dikutip dari Kemdikbud.go.id (01/05/2013).
Permasalahan terkait status guru honorer ini disebabkan karena Kemdikbud hingga saat ini tak punya data valid tentang jumlah guru honorer. "Data guru honorer yang dimiliki oleh kementerian belum bagus. Bahkan kementerian tidak memiliki data pasti jumlah guru honorer", kata Ketua PGRI, Sulistiyo dikutip dari JPNN.com (01/05/2013).
PGRI minta agar rekrutmen guru honorer itu ditata, dan dipikirkan secara matang tentang kesejahteraannya. Oleh karenanya, unsur guru honorer akan dimasukan dalam tim khusus tersebut, karena mereka yang memahami dan mengalami kondisi sesungguhnya.
Pemerintah diingatkan agar guru honorer yang telah bekerja penuh waktu, berdedikasi, serta memiliki prestasi yang baik dan memenuhi persyaratan, perlu dipertimbangkan untuk diangkat menjadi guru CPNS. Bagi yang memenuhi syarat namun tidak dapat diangkat menjadi CPNS tapi dibutuhkan, PGRI meminta untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan kontrak yang memperoleh penghasilan wajar di atas kebutuhan hidup minimum.
Terkait keresahan guru tentang penerapan Kurikulum 2013, khususnya guru yang mata pelajarannya dihilangkan, M Nuh mengatakan akan dikonversi ke mata pelajaran lain. Dia juga menegaskan Kurikulum 2013 tidak boleh merugikan hak-hak dasar seorang guru. Kurikulum 2013 merupakan desain minimum, sehingga sekolah diperbolehkan menambah mata pelajaran atau mengembangkan desain itu.
Sejumlah guru dari berbagai daerah menyampaikan aspirasi mereka serta masalah yang dihadapi di daerahnya masing-masing kepada Mendikbud. Menanggapi aspirasi seorang guru mengenai status guru honorer yang masih banyak di daerah-daerah, Mendikbud memutuskan untuk membentuk tim khusus.
Tim yang terdiri dari perwakilan Kemdikbud, dan perwakilan dari PGRI akan akan bekerja sama mengatasi permasalahan status guru honorer. Perwakilan dari Kemdikbud akan dikoordinir Kepala Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan, Syawal Gultom, sedangkan perwakilan dari PGRI dikoordinir Ketua PGRI, Sulistiyo.
Dibentuknya tim khusus ini agar permasalahan mengenai status guru honorer bisa cepat selesai. Mendikbud menjelaskan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar, juga memiliki semangat yang sama mengenai penyelesaian status guru honorer.
“Kalau perlu SK, akan di-SK-kan sehingga memiliki kekuatan hukum,” kata Mohammad Nuh dikutip dari Kemdikbud.go.id (01/05/2013).
Permasalahan terkait status guru honorer ini disebabkan karena Kemdikbud hingga saat ini tak punya data valid tentang jumlah guru honorer. "Data guru honorer yang dimiliki oleh kementerian belum bagus. Bahkan kementerian tidak memiliki data pasti jumlah guru honorer", kata Ketua PGRI, Sulistiyo dikutip dari JPNN.com (01/05/2013).
PGRI minta agar rekrutmen guru honorer itu ditata, dan dipikirkan secara matang tentang kesejahteraannya. Oleh karenanya, unsur guru honorer akan dimasukan dalam tim khusus tersebut, karena mereka yang memahami dan mengalami kondisi sesungguhnya.
Pemerintah diingatkan agar guru honorer yang telah bekerja penuh waktu, berdedikasi, serta memiliki prestasi yang baik dan memenuhi persyaratan, perlu dipertimbangkan untuk diangkat menjadi guru CPNS. Bagi yang memenuhi syarat namun tidak dapat diangkat menjadi CPNS tapi dibutuhkan, PGRI meminta untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan kontrak yang memperoleh penghasilan wajar di atas kebutuhan hidup minimum.
Terkait keresahan guru tentang penerapan Kurikulum 2013, khususnya guru yang mata pelajarannya dihilangkan, M Nuh mengatakan akan dikonversi ke mata pelajaran lain. Dia juga menegaskan Kurikulum 2013 tidak boleh merugikan hak-hak dasar seorang guru. Kurikulum 2013 merupakan desain minimum, sehingga sekolah diperbolehkan menambah mata pelajaran atau mengembangkan desain itu.