Ketentuan 24 Jam Mengajar Dinilai Rugikan Guru
Ketentuan mengajar minimal 24 jam per minggu sebagai syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi dinilai merugikan guru. Jika tidak memiliki 24 jam mengajar tatap muka dalam kelas, guru tidak memperoleh tunjangan profesi sebesar gaji pokok. Ketua Umum Pengurus Besar persatuan Guru Republik Indonesia (PB-PGRI) Sulistyo menolak ketentuan tersebut.
PGRI menilai ketentuan mengajar 24 jam seminggu mustahil terpenuhi dan merugikan guru. Apalagi jika jam mengajar guru yang dihitung hanya tatap muka dalam kelas. Oleh sebab itulah guru-guru menolak ketentuan yang dituangkan dalam draft revisi peraturan pemerintah (PP) 74 tentang Guru.
"Draft PP 74 sudah jadi, tapi PGRI ada yang keberatan, contoh soal ketentuan mengajar minimal 24 jam per minggu. Ini masih menjadi perdebatan," kata Sulistyo dikutip dari JPNN (22/06/2013).
PGRI mengusulkan syarat minimal 24 jam per minggu bukan hanya tatap muka dalam kelas, tapi ekstrakurikuler, tugas dari walikelas dan tugas-tugas lain yang dibebankan kepada guru harus dihitung.
Perlu diketahui tatap muka mengajar dalam kelas hanya sebagian dari tugas guru. Menurut Undang-Undang guru dan dosen, tugas guru itu mengajar, mendidik, melatih, dan menilai. Jadi tugas-tugas guru yang lain juga perlu untuk dihargai.
Sebenarnya usulan PGRI ini sudah diterima dalam draft PP 74. Bahkan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sudah mengumumkannya di mana-mana. Tapi belakangan ditolak, kembali lagi ketentuan 24 jam itu hanya mengajar tatap muka. Disinyalir ada sejumlah kalangan di Kemdikbud yang bertugas mensejahterakan guru namun nyatanya tidak sayang kepada guru.
PGRI menilai ketentuan mengajar 24 jam seminggu mustahil terpenuhi dan merugikan guru. Apalagi jika jam mengajar guru yang dihitung hanya tatap muka dalam kelas. Oleh sebab itulah guru-guru menolak ketentuan yang dituangkan dalam draft revisi peraturan pemerintah (PP) 74 tentang Guru.
"Draft PP 74 sudah jadi, tapi PGRI ada yang keberatan, contoh soal ketentuan mengajar minimal 24 jam per minggu. Ini masih menjadi perdebatan," kata Sulistyo dikutip dari JPNN (22/06/2013).
PGRI mengusulkan syarat minimal 24 jam per minggu bukan hanya tatap muka dalam kelas, tapi ekstrakurikuler, tugas dari walikelas dan tugas-tugas lain yang dibebankan kepada guru harus dihitung.
Perlu diketahui tatap muka mengajar dalam kelas hanya sebagian dari tugas guru. Menurut Undang-Undang guru dan dosen, tugas guru itu mengajar, mendidik, melatih, dan menilai. Jadi tugas-tugas guru yang lain juga perlu untuk dihargai.
Sebenarnya usulan PGRI ini sudah diterima dalam draft PP 74. Bahkan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sudah mengumumkannya di mana-mana. Tapi belakangan ditolak, kembali lagi ketentuan 24 jam itu hanya mengajar tatap muka. Disinyalir ada sejumlah kalangan di Kemdikbud yang bertugas mensejahterakan guru namun nyatanya tidak sayang kepada guru.