Naik Pangkat Guru Wajib Memiliki Publikasi Ilmiah
Mulai Oktober 2013 guru yang hendak naik pangkat wajib memiliki angka kredit yang diperoleh dari publikasi ilmiah atau karya inovatif. Kewajiban ini harus dilaksanakan bagi guru yang hendak naik pangkat dari mulai golongan ruang III/b ke III/c dan diatasnya. Sebelumnya hanya guru yang hendak naik golongan ruang dari IV/a ke IV/b saja yang wajib memiliki angka kredit dari unsur pengembangan profesi atau publikasi ilmiah (karya inovatif).
Kewajiban publikasi ilmiah atau karya inovatif bagi guru yang hendak naik pangkat ini sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Karena perangkat pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya belum selesai menyebabkan pelaksanaannya ditunda hingga tahun 2013.
Sekarang setelah masa penundaan peraturan itu habis, maka untuk periode kenaikan pangkat Oktober 2013 guru wajib memiliki publikasi ilmiah dan atau karya inovatif bagi yang akan naik pangkat dari III/b ke III/c. Sedangkan kenaikan dari III/a ke III/b belum diwajibkan mengumpulkan angka kredit dari publikasi ilmiah.
Seperti dikutip SekolahDasar.Net dari fauziep.com (29/06/2013), bagi guru yang akan naik pangkat dari III/b ke III/c harus mengumpulkan mengumpulkan angka kredit dari publikasi ilmiah dan atau karya inovatif sebanyak 4 poin, III/c ke III/d 6 poin, III/d ke IV/a 8 poin, IV/a ke IV/b 12 poin, IV/b ke IV/c 12 poin, IV/c ke IV/d 14 poin, dan IV/d ke IV/e 20 poin.
Jabatan guru selama ini terkenal sebagai jabatan fungsional yang cepat naik pangkat. Sebagian besar guru dapat naik pangkat dalam kurun waktu dua tahun sekali. Tetapi biasanya mereka akan parkir di golongan IV/a, karena tidak bisa mengumpulkan syarat angka kredit pengembangan profesi.
Publikasi karya ilmiah dan atau karya inovatif merupakan bagian dari pengembangan keprofesian berkelanjutan. Selain publikasi karya ilmiah dan atau karya inovatif, yang termasuk pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan diri.
Saat kesejahteraan guru mulai diperhatikan dengan diberikan tunjangan profesi maka tuntutan profesionalisme guru semakin mengemuka. Kewajiban publikasi ilmiah atau karya inovatif bukanlah bermaksud untuk menghambat karier guru, namun justru sebagai upaya meningkatkan profesionalisme guru.
Kewajiban publikasi ilmiah atau karya inovatif bagi guru yang hendak naik pangkat ini sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Karena perangkat pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya belum selesai menyebabkan pelaksanaannya ditunda hingga tahun 2013.
Sekarang setelah masa penundaan peraturan itu habis, maka untuk periode kenaikan pangkat Oktober 2013 guru wajib memiliki publikasi ilmiah dan atau karya inovatif bagi yang akan naik pangkat dari III/b ke III/c. Sedangkan kenaikan dari III/a ke III/b belum diwajibkan mengumpulkan angka kredit dari publikasi ilmiah.
Seperti dikutip SekolahDasar.Net dari fauziep.com (29/06/2013), bagi guru yang akan naik pangkat dari III/b ke III/c harus mengumpulkan mengumpulkan angka kredit dari publikasi ilmiah dan atau karya inovatif sebanyak 4 poin, III/c ke III/d 6 poin, III/d ke IV/a 8 poin, IV/a ke IV/b 12 poin, IV/b ke IV/c 12 poin, IV/c ke IV/d 14 poin, dan IV/d ke IV/e 20 poin.
Jabatan guru selama ini terkenal sebagai jabatan fungsional yang cepat naik pangkat. Sebagian besar guru dapat naik pangkat dalam kurun waktu dua tahun sekali. Tetapi biasanya mereka akan parkir di golongan IV/a, karena tidak bisa mengumpulkan syarat angka kredit pengembangan profesi.
Publikasi karya ilmiah dan atau karya inovatif merupakan bagian dari pengembangan keprofesian berkelanjutan. Selain publikasi karya ilmiah dan atau karya inovatif, yang termasuk pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan diri.
Saat kesejahteraan guru mulai diperhatikan dengan diberikan tunjangan profesi maka tuntutan profesionalisme guru semakin mengemuka. Kewajiban publikasi ilmiah atau karya inovatif bukanlah bermaksud untuk menghambat karier guru, namun justru sebagai upaya meningkatkan profesionalisme guru.