Guru Profesional Lulusan PPG Dapat Gelar Gr
Kemendikbud memberikan gelar Gr kepada guru yang sudah profesional. |
Pemberian gelar atau sebutan profesional Gr ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 87 Tahun 2013 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan (PPG). Program PPG dijalankan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Pihak LPTK berwenang mengeluarkan sertifikat profesi guru di akhir masa studi.
Lama studi PPG untuk mendapatkan sertifikat pendidik dihitung berdasarkan beban belajar sesuai dengan jenjang pendidikan yang akan diajar peserta PPG. Untuk guru SD dan sederajat dengan ijazah S1 PGSD beban belajarnya adalah 18 sampai 20 SKS. Sedangkan untuk peserta PPG dengan ijazah S1/D-IV Kependidikan selain PGSD, beban belajarnya dinaikkan menjadi 36 - 40 SKS.
Terkait dengan lama studi sampai berapa semester, tidak diatur dalam Permendikbud ini. Aturan lebih detail nanti dibahas bersama dengan LPTK atau kampus pelaksana program PPG. Namun sampai saat ini Permendikbud tersebut belum disosialisasikan ke mahasiswanya ataupun para guru.
Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Rohmat Wahab mengakui belum membaca Permendikbud yang terbaru itu. Menurutnya istilah atau gelar Gr bagi guru profesional itu masih terasa asing. UNY merupakan salah satu kampus LPTK yang melaksanakan program PPG. "Kok aneh dan terdengar lucu. Nantinya ditaruh di depan atau belakang nama?" kata Rohmat yang SekolahDasat.Net kutip dari JPNN (09/02/2014).