Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Cara Cek SK Aneka Tunjangan Guru Tahun 2014

Cara cek tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan daerah khusus.
Cara cek tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan daerah khusus.
Status penerbitan Surat Keputusan (SK) penerima aneka tunjangan guru dapat dicek atau dilihat melalui fasilitas halaman Info PTK. Aneka tunjangan yang bisa dicek secara online meliputi; tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan daerah khusus, dan bantuan kualifikasi akademik.

Cara cek aneka tunjangan bagi guru pada tahun 2014 ini sama seperti pengecekan data melalui Lapor Tunjangan Guru P2TK Dikdas. Data yang ditampilakn di Lembar Info PTK yang merupakan data hasil sinkronisasi aplikasi Dapodikdas pada semester 2 (genap) tahun pelajaran 2013/2014.

Cara Cek atau Melihat SK Tunjangan Aneka Guru
1. Kunjungi salah satu link berikut ini:

  • http://223.27.144.195:8081/
  • http://223.27.144.195:8082/
  • http://223.27.144.195:8083/
  • http://223.27.144.195:8084/
  • http://223.27.144.195:8085/

2. Login dengan memasukan NUPTK dan passwordnya adalah tanggal lahir anda dengan format YYYYMMHH. Contoh 29 Januari 1987 menjadi 19870129.

3. Ketik kode kombinasi angka dan huruf (captcha) di bawah kolom password dengan benar.

4. Jika Anda berhasil login, maka dapat melihat data diri, data NUPTK, dan Laporan Tunjangan Guru.

5. Nomor dan tanggal SK aneka tunjangan akan ditampilkan beserta data diri, dan juga bank penyalur serta nomor rekeningnya.

Tunjangan Profesi adalah diberikan pada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Tunjangan fungsional diperuntukan bagi guru non PNS yang belum sertifikasi. Guru di sekolah yang termasuk dalam wilayah sekolah daerah khusus berdasarkan SK Kepala Daerah mendapat tunjangan daerah khusus. Sedangkan bantuan kualifikasi akademik diberikan pada guru yang sedang kuliah.


Penerima aneka tunjangan adalah yang memenuhi jumlah jam mengajar 24 jam tatap muka per-minggu serta memiliki NUPTK. Direktorat P2TK Dikdas menggunakan data Dapodik sebagai dasar penerbitan SK aneka tunjangan bagi guru sesuai kriteria dan aturan.

Para guru untuk melakukan verifikasi data mereka di Dapodik. Mereka diberi kesempatan untuk melengkapi dan memperbaiki data. Jika sampai lewat Juni atau semester baru seluruh persyaratan tidak terpenuhi, dana tunjangan guru akan hangus.