Dilarang Memberi Tes Calistung Untuk Masuk SD
Penerimaan siswa baru kelas 1 SD tidak didasarkan pada hasil tes calistung. |
Larangan memberikan tes calistung itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Disebutkan dalam pasal 69 ayat 5, bahwa penerimaan siswa baru kelas 1 SD atau bentuk lain yang sederajat tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan calistung atau bentuk tes lain.
Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Pendidikan Prof. Dr. Musliar Kasim, M.S saat menyampaikan materi pada Workshop Kurikulum 2013 di Jakarta dilansir SekolahDasar.Net dari laman dikdas.kemdikbud.go.id (15/04/2014) mengatakan siswa baru belajar calistung saat duduk di kelas I SD. Sesuai kurikulum, anak yang masuk SD diasumsikan belum bisa calistung.
Adanya sekolah yang memberikan tes calistung akhirnya menyebabkan orangtua ingin anaknya belajar calistung ketika anak-anak mereka duduk di bangku Taman Kanak-kanak (TK). Bahkan sebagian dari mereka memberikan les calistung dan matematika kepada anak-anak agar cepat pandai. Mereka merasa bangga dengan anaknya yang masih TK sudah bisa calistung.