Mendikbud Ragu Guru Honorer Digaji Rp 100 Ribu
Mendikbud tidak yakin jika masih ada guru yang menerima gaji Rp 100 ribu. |
Nuh mengatakan guru yang Non PNS juga diberikan tunjangan fungsional oleh pemerintah pusat. Mantan rektor ITS ini tidak yakin jika masih ada guru yang menerima gaji jauh di bawah upah minimum daerah.
“Menurut perhitungan kami, tidak ada yang bergaji Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu per bulan. Karena dia mendapat tunjangan fungsional selama memenuhi persyaratan sebagai guru,” kata Nuh yang SekolahDasar.Net kutip dari laman dikdas.kemdikbud.go.id
Selama ini guru honorer mendapatkan gaji dari dana Bantuan Operasioanl Sekolah (BOS) yang dialokasikan sekolah. Guru honorer yang mengajar di sekolah negeri pun juga tidak memiliki kesempatan untuk mengikuti program sertifikasi guru.
Nuh meminta guru honorer untuk mengikuti tes ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk menjadi PNS. Menurutnya seorang guru honorer tak bisa serta-merta diangkat menjadi PNS. Maka ia berharap guru-guru yang ingin menjadi PNS segera memenuhi segala persyaratan dan kompetensinya.