Seragam SD Wajib Dilengkapi Badge Merah-Putih
Mendikbud mewajibkan badge merah-putih di dada kiri pada seragam SD. |
"Kewajiban mulai tahun ajaran baru 2014 itu tidak ada hubungannya dengan agenda lima tahunan (Pilpres), karena untuk Indonesia Jaya, bukan Indonesia Hebat atau Indonesia Bermartabat," kata Mendikbud Mohammad Nuh yang SekolahDasar.Net kutip dari Antara (16/06/14).
Permendikbud No 45/2014 bertujuan mengembalikan seragam pada fungsi membangun karakter. Oleh karena itu badge merah-putih akan diwajibkan pada seragam nasional mulai tahun ajaran baru, kecuali seragam sekolah atau seragam identitas sekolah dan seragam pramuka.
"Identitas merah-putih itu penting karena identitas itu akan sangat terasa pada sekolah-sekolah di kawasan perbatasan. Badge merah-putih akan menunjukkan We are Indonesia sehingga mereka akan bangga terhadap bangsa dan negaranya," kata Nuh.