Dana BOS Disalurkan Berdasarkan Data Dapodik
Database Dapodik sebagai dasar acuan penyaluran dana BOS. |
Dalam surat edaran yang ditujukan kepada para gubernur dan bupati/walikota itu, sekolah diminta segera mengisi data secara lengkap dan akurat ke dalam sistem Dapodik. Kepala sekolah bersama dengan operator sekolah segera memperbarui data dan mengirimkan perubahan data tersebut melalui aplikasi Dapodik terbaru.
Data dikirim atau disinkronkan paling lambat tanggal 15 September 2014. Data tersebut akan digunakan sebagai dasar pengajuan untuk penentuan alokasi dana BOS tahun anggaran 2015. Selain itu, database Dapodik tahun pelajaran 2014/2015 juga sebagai dasar perhitungan kurang/lebih penyaluran dana BOS triwulan IV tahun 2014.
Sekolah diminta untuk segera melunasi pesanan buku Kurikulum 2013, bagi sekolah yang belum membayar buku Kurikulum 2013, penyaluran dana BOS Triwulan IV akan ditunda sampai dengan sekolah yang bersangkutan melunasinya. Buku Kurikulum 2013 jenjang SD tahun ini diberikan pada kelas 1, 2, 4, dan 5.
Selain sebagai dasar penyaluran dana BOS, database Dapodik tahun ajaran 2014/2015 juga digunakan untuk dasar penyaluran Tunjangan Profesi Guru, penyaluran Bantuan Siswa Miskin (BSM), rehabilitasi sekolah, dan kegiatan lainnya. Dana BOS langsung ditransfer ke rekening sekolah setiap tiga bulan sekali.