Dapodik Terlambat Dikirim Guru Tak Dapat Tunjangan
Dapodik digunakan untuk penyaluran tunjangan guru, BOS, dan BSM. |
Kasubbag Data dan Informasi, Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Ditjen Dikdas, Supriyatno, M.A mengatakan dengan pergantian tahun pelajaran menuntut pembaruan data di sistem dapodik terkait perubahan yang terjadi di tataran, sarana prasarana sekolah, peserta didik dan guru.
Aplikasi dapodik terbaru ini menurut Supriyanto jauh lebih baik dibanding versi sebelumnya. Kini, validasi data berada di tingkat sekolah. Sehingga operator sekolah harus lebih hati-hati dalam memasukkan data. Sistem tak mengizinkan adanya kesalahan data yang dimasukkan oleh operator sekolah.
"Sejauh ini, kegagalan dan susah sinkronisasi tidak terjadi. Kalaupun terjadi karena terputusnya jaringan.” kata Supriyanto yang SekolahDasar.Net kutip dari laman situs Ditjen Dikdas (24/08/2014).
Selain digunakan untuk dasar pemberian tunjangan guru, Dapodik digunakan juga untuk berbagai program transaksi seperti penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Supriyatno berharap operator sekolah segera melakukan pembaruan (up date) dan pelengkapan data. Jika terlambat melakukannya, guru di sekolah bersangkutan tak dapat tunjangan, sekolah tak menerima dana BOS, dan siswa tak dapat BSM.