Dinas Pendidikan Minta Setoran Uang ke Guru
Pungutan liar (pungli) oleh oknum Disdik diduga terjadi di banyak daerah. |
"Setoran itu sebagai ucapan terima kasih dari guru-guru karena sudah dapat tunjangan. Tunjangan diberikan setiap tiga bulan sekali," kata Inspektur Jenderal Kemendikbud, Haryono Umar yang SekolahDasar.Net kutip dari JPNN (29/08/2014).
Berdasarkan temuan yang diperoleh dalam sidak, diketahui bahwa uang yang disetorkan para guru cukup besar. Pungutan liar (pungli) itu diduga terjadi dalam rentang waktu trisemester I. Hasil temuan itu telah diserahkan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami datangi sebuah dinas di kabupaten, di situ kita bisa kumpulkan Rp 30 juta, uangnya sudah di KPK," kata Haryono saat di gedung KPK.
Haryono menduga pungutan liar oleh oknum Disdik itu tidak hanya terjadi di satu kabupaten. Sebab ada ratusan kabupaten di Indonesia. "Berarti satu tahun ada sekitar Rp 120 juta. Ini asumsi kita, tapi kalau terjadi di banyak kabupaten, berapa coba nilainya," tegasnya.
Jenis tunjangan yang diterima guru diantaranya tunjangan fungsional untuk guru non PNS, bantuan kualifikasi akademik bagi guru yang sedang menempuh kuliah, tunjangan guru daerah khusus untuk daerah perbatasan dan terpencil, dan tunjangan profesi bagi guru yang telah sertifikasi.