Mendikbud Tambah Jam Belajar Siswa di Sekolah
Penambahan jam belajar di sekolah diharapkan menjadi solusi efektif. |
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan pada jenjang SD penambahan jam pelajaran 35 menit per hari. Setiap satu jam pelajaran telah ditetapkan selama 35 menit bukan 60 menit. Jika siswa masuk sekolah pada pukul 07.00 maka pada pukul 11.00 jam pelajaran sudah berakhir.
"Penambahan jam pelajaran itu hanya sekitar 35 menit atau paling lama 45 menit per hari,” kata Nuh yang SekolahDasar.Net kutip dari laman kemdiknas.go.id (15/08/2014). “Sehingga penambahan jam pembelajaran tidak perlu dirisaukan oleh para peserta didik,” imbuh Nuh.
Berdasarkan data dari lembaga Internasional OECD, rata-rata jam belajar siswa di sekolah adalah 6800 jam per tahun. Dibandingkan jam belajar anak usia 7–14 tahun di negara-negara OECD, jam belajar siswa Indonesia masih relatif rendah yaitu 6000 jam per tahun. Inilah yang menjadi pertimbangan penambahan jam belajar siswa di sekolah.
Berkembangnya fenomena dimana banyak orang tua (ayah dan ibu) yang bekerja di luar rumah sampai sore juga menjadi salah satu alasan penambahan jam belajar di sekolah ditambah. Selain itu saat ini kondisi lingkungan sosial masyarakat relatif tidak kondusif untuk perkembangan anak. Diharapkan sekolah dapat memberi stimulan positif kepada siswa.