Gaji Guru di Kaltim Bisa Mencapai 15 Juta/Bulan
Dengan gaji yang besar kinerja guru harus lebih baik (ilustrasi setkab.go.id) |
"Mereka sudah lebih sejahtera. Bayangkan saja, seorang guru PNS dengan pangkat IIIA saja bergaji Rp 8 juta/bulan. Bisa lebih, bisa sampai Rp 15 juta, tergantung besar-kecilnya insentif pemda," kata Kepala Dinas Pendidikan Kalimantan Timur Musyahrim yang SekolahDasar.Net kutip dari Tribunnews (16/09/2014).
Seorang guru dengan pangkat IIIA bisa memperoleh pendapatan sebesar Rp 9 juta sampai Rp 12 juta. Untuk pangkat yang lebih tinggi dapat mencapai Rp 15 juta. Gaji guru dengan pangkat IIIA adalah Rp 4 juta ditambah tunjangan sertifikasi sebesar satu bulan gaji, sehingga Rp 8 juta masih ditambah lagi insentif antara Rp 1 juta sampai Rp 3 juta.
Dengan gaji yang sudah tinggi itu, Musyahrim meminta para guru menjunjung tinggi martabat dan profesinya sebagai seorang pendidik yang harus mencerdaskan anak bangsa. Guru lebih bersungguh-sungguh dalam mendidik siswa. Guru lebih kreatif dalam mencari metode mengajar agar siswa dapat lebih secara utuh memahami materi pelajaran.
"Jangan justru sebaliknya, mentang-mentang sudah dapat tunjangan profesi lantas jadi seenaknya," kata Musyahrim.
Pemerintah bisa mencabut sertifikasi profesi guru apabila kinerja guru terbukti buruk. Tunjangan profesi tidak dibayarkan jika guru tidak dapat memenuhi syarat jumlah mengajar 24 jam/minggu. Oleh sebab itu, dinas pendidikan harus bisa melakukan redistribusi guru agar guru tidak menumpuk di satu-dua sekolah tertentu. Banyak sekolah di pinggiran yang masih kekurangan guru.