Data Calon Peserta UN Diambil dari Dapodik
Surat edaran PDSP tentang Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Data Calon Peserta UN Tahun Pelajaran 2014/2015. |
"Penjaringan data dilakukan melalui mekanisme pendataan Dapodik Dikdas dan Dikmen", sebagaimana tertulis dalam surat edaran nomor 3640/P3/LL/2014 tanggal 8 Oktober 2014 tentang pemberitahuan verifikasi dan validasi data calon peserta UN 2014/2015 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Sekolah.
Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) akan mengirim data peserta UN ke Pusat Penilaian Pendidikan, Balitbang Kemdikbud. Sekolah harus memastikan data sekolah, data PTK khusus Kepala Sekolah, data peserta didik dan data rombongan belajar sudah terisi dengan lengkap dan benar.
Operator sekolah yang ditugasi Kepala Sekolah dengan pemberian surat tugas/surat keputusan segera melakukan verifikasi dan validasi (verval) data peserta didik di sekolahnya melalui laman http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id. Kepala Sekolah adalah penanggung jawab data di sekolahnya.
Pada tahun sebelumnya, ujian akhir UN di SD berubah menjadi Ujian Sekolah (US). Mekipun demikian, mata pelajaran yang diujikan tetap sama, yaitu: Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA). Tahun pelajaran 2014/2015 ini jenjang kelas 6 SD juga masih memakai kurikulum lama, KTSP.