Pencairan Tunjangan Profesi Guru Diperketat
Dengan data pokok pendidikan anggaran tunjangan profesi guru dicairkan tepat sasaran (ilustrasi via bisnis.com) |
Dilansir dari JPNN (19/10/2014), Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Ditjen Pendidikan Dasar Kemendikbud, Sumarna Surapranata mengatakan rekaman data dapodik ini dapat mengecek apakah guru di suatu sekolah berhak mendapatkan TPG atau tidak.
Syarat yang harus dipenuhi bagi guru penerima TPG diantaranya jumlah jam mengajar. Guru yang telah sertifikasi harus memiliki jumlah jam mengajar minimal 24 jam per minggu. Selain itu, saat ini rasio jumlah siswa dalam rombel akan mulai diterapkan, untuk guru SD minimal memiliki 20 siswa.
Pranata menegaskan bahwa guru-guru yang menumpuk di perkotaan sehingga kekurangan jam mengajar, harus bersedia ditempatkan ke daerah yang kekurangan guru. Jika tidak bersedia mengikuti program penataan ulang itu, guru tadi tidak akan mendapatkan TPG yang besarnya setara satu gaji pokok.
Kemendikbud sedang menyiapkan aturan lebih tegas tentang program redistribusi guru. Aturan selama ini yang berupa surat keputusan bersama (SKB) 5 Menteri dinilai tidak efektif. Aturan itu akan diganti dengan Peraturan Pemerintah (PP) atau bahkan Undang-Undang (UU).