Sertifikasi Meningkatkan Kualitas Guru
Jika ada yang meragukan kualitas guru setelah sertifikasi sama artinya dengan mempertanyakan kredibilitas perguruan tinggi. |
“Kalau guru sudah melakukan diklat dan sudah mendapatkan sertifikat pendidik, ya, masa tidak berkualitas,” kata Nur yang SekolahDasar.Net kutip dari Republika (13/10/2014).
Lembaga yang berhak melaksanakan sertifikasi para guru adalah Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang ditunjuk oleh Kemendikbud. Untuk perguruan tinggi islam, minimal LPTK adalah level IAIN yang memiliki fakultas tarbiyah.
Jika ada pihak yang meragukan kualitas guru setelah sertifikasi, menurut Nur Kholis, itu sama artinya dengan mempertanyakan kredibilitas perguruan tinggi yang ditunjuk oleh Kemendikbud dan Kemenag untuk melaksanakan program sertifikasi guru.
Guru yang telah sertifikasi, akan mendapatkan program pendidikan profesi berkelanjutan untuk menjaga kualitas mereka. Namun, proses tersebut belum terlaksana dengan baik. Kesejahteraan guru lebih diperhatikan dengan pemberian uang fungsional dan uang sertifikasi.
Untuk memperoleh tunjangan funsional bagi guru bukan PNS, guru harus sudah mengajar selama sekian tahun. Guru juga harus memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Sedangkan untuk memperoleh tunjangan profesi, maka guru tersebut harus lulus sertifikasi pendidik terlebih dahulu.