Upah Minimum Akan Diberlakukan Untuk Guru
Upah minimum itu akan diberlakukan untuk guru dengan status guru honorer. |
"Kita harus bereskan status kepegawaian, masih banyak masalah. Sudah begitu statusnya belum jelas, gajinya rendah pula. Tenaga kerja saja punya upah minimum, guru nggak ada upah minimum," kata Anies yang SekolahDasar.Net kutip dari Detik (20/11/2014).
Pihaknya bersama Kementerian PAN RB telah mulai membicarakan masalah ini. Upah guru yang minim menjadi salah satu dari banyak masalah pendidikan yang harus diselesaikan pemerintah. Dengan gaji di bawah upah minimum, guru tidak dapat mengajar dengan tenang.
"Ada solusinya dalam waktu dekat. Kemarin saya sudah bicara dengan Menpan, bahwa kita harus tetapkan batas. Sehingga gaji guru jangan sampai Rp 150 ribu, Rp 200 ribu, basa-basi itu, bukan gaji itu. Jadi kita harus ubah," kata Anies.
Upah minimum itu menurut Anies akan diberlakukan bagi guru dengan status kontrak atau honorer. Pasalnya, guru honorer tidak ada pagu anggarannya. Sementara guru yang sudah berstatus PNS telah memiliki pagunya sehingga tinggal mengikuti aturan yang ada.
Untuk memenuhi kekurangan guru, pihak sekolah mengandalkan guru honorer. Selama ini gaji guru honorer diambilkan dari dana Bantuan Operasioanl Sekolah (BOS). Untuk mencukupi kebutuhannya, banyak honorer yang berusaha mencari penghasilan tambahan.
Guru honorer yang mengajar di sekolah negeri bahkan minim perhatian dari pemerintah. Salah satunya tidak diberi kesempatan untuk mengikuti sertifikasi guru untuk mendapatkan tunjangan profesi. Meski mereka memiliki beban mengajar yang sama seperti guru PNS atau guru di sekolah swasta.