Anies Tegas Tetap Hentikan K-13 Kembali ke KTSP
Berlanjutnya Kurikulum 2013 atau kembalinya ke KTSP dinilai pada kesiapan murid dan guru. |
"Ya tidak apa-apa. Kita terima suratnya, tetapi keputusan kita tetap," kata Anies yang SekolahDasar.Net kutip dari Tribunnews (13/12/2014).
Penerapan sekolah-sekolah yang tetap melanjutkan K-13 telah diatur melalui peraturan yang berlaku. Anies menginstruksikan sekolah yang belum menggunakan K-13 selama tiga semester untuk kembali ke Kurikulum 2006 atau dikenal juga Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
Persoalan berlanjutnya penerapan K-13 atau kembalinya ke KTSP dinilai pada kesiapan murid dan guru. Anies mengatakan, ia tidak mengubah mata pelajaran, tetapi lebih kepada ekosistem pendidikan. Jangan sampai putusan ini mengorbankan murid dan guru.
Anies telah mengeluarkan Permendikbud nomor 160 tahun 2014 tentang pemberlakuan Kurikulum 2006. Dalam pasal 1 disebutkan sekolah yang melaksanakan K-13 sejak semester pertama tahun pelajaran 2014/2015 kembali menggunakan KTSP mulai semester kedua tahun pelajaran 2014/2015.
Sementara itu, sekolah yang telah menjalankan K-13 selama tiga semester diminta tetap menggunakan kurikulum baru itu hingga menunggu hasil evaluasi. Anies berharap sekolah yang dijadikan bisa menjadi model dalam pelaksanaan K-13 yang ideal.