Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2015
Penetapan peserta sertifikasi guru secara berkeadilan dan transparan melalui online sistem. |
Penetapan bidang studi sertifikasi harus linier dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV. Khusus bagi guru yang diangkat sebelum tahun 2006 penetapan bidang studi sertifikasi mengacu pada kualifikasi akademik S-1/D-IV atau bidang studi yang diampu minimal 5 (lima) tahun berturut-turut. Bidang studi sertifikasi ini akan melekat terus pada guru selama menjalankan profesi guru.
Penetapan peserta dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui online sistem dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG). Daftar rangking bakal calon peserta sertifikasi guru 2015 melalui PPG diumumkan oleh Badan PSDMPK-PMP melalui website www.sergur.kemdiknas.go.id
Dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota dapat menghapus calon peserta yang sudah tercantum namanya dalam daftar calon peserta sertifikasi guru. Penghapusan ini atas persetujuan LPMP dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, misalnya; sakit permanen, melakukan pelanggaran disiplin, mengundurkan diri dari calon peserta, dan sebagainya.