Mendikbud Bentuk Ditjen Guru, Ini Tugasnya
Mendikbud meresmikan pembentukan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan untuk urus peningkatan kompetensi guru pencairan aneka tunjangan. |
"Semua urusan guru, mulai dari PAUD, Dikdas, hingga Dikmen ada di Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan ini," kata Anies yang SekolahDasar.Net kutip dari JPNN (10/01/15).
Menurut Mendikbud, peningkatan kompetensi guru tidak bisa diabaikan. Kompetensi guru harus terus ditingkatkan. Dia menyakini masih banyak guru yang puluhan tahun tidak pernah mengikuti pelatihan peningkatan kompetensi.
Program pertama Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan adalah melakukan pendataan guru-guru yang belum pernah mengikuti program pelatihan atau peningkatan kompetensi. Kemudian guru-guru tersebut akan dijadikan sasaran program peningkatan kompetensi.
Selain peningkatan kompetensi, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan juga bertugas mengurusi pencairan tunjangan. Sekarang, mulai dari tunjangan fungsional guru sampai tunjangan profesi guru (TPG) ditangani oleh Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan.
Mendikbud menuturkan pembentukan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan itu dilakukan sekaligus dalam perombakan unit eselon I di lingkungan Kemendikbud. Selama ini urusan guru diurus dibanyak Ditjen, ada Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen.