Tunjangan Guru Non PNS Didasarkan Inpassing
Dengan adanya inpassing, maka mereka harusnya disesuaikan dengan masa kerja, kepangkatan, dan golongan seperti guru PNS. |
Sebelumnya, untuk guru non PNS diberikan tunjangan profesi sebesar Rp1,5juta per bulan dan guru PNS sesuai gaji pokoknya. Kemenag mengusulkan anggaran Rp1,2 triliun untuk pembayaran tunjangan profesi bagi 72 ribu guru penerima inpassing yang sudah sertifikasi.
“Tuprofnya sudah tersedia untuk guru bukan PNS, Rp1,5 juta/bulan. Dengan adanya inpassing, maka tuprof mereka harusnya disesuaikan dengan masa kerja, kepangkatan, dan golongan seperti guru PNS,” kata Direktur Pendidikan Madrasah M. Nur Kholis yang SekolahDasar.Net kutip dari Antara (28/01/15).
M. Nur Kholis mengatakan bahwa usulan anggaran untuk pembayaran tunjangan profesi guru non PNS ini sudah dilaporkan secara tertulis oleh Dirjen Pendidikan Islam ke Menteri Agama, dan ditindaklanjuti oleh Sekjen untuk diusulkan ke Bappenas.
Inpassing guru non PNS diatur dalam Permendiknas Nomor 22/2010 tentang Perubahan atas Permendiknas Nomor 47/2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS (GBPNS) dan Angka Kreditnya.
Inpassing adalah proses penyetaraan kepangkatan, golongan, dan jabatan fungsional guru Non PNS dengan kepangkatan, golongan, dan jabatan guru PNS. Inpassing bertujuan untuk tertib administrasi, pemetaan guru dan kepastian pemberian tunjangan yang menjadi hak mereka.
M. Nur Kholis mengingatkan sertifikasi dan tunjangan profesi bukanlah akhir dari upaya perbaikan pendidikan. Para guru yang sudah terpenuhi haknya, berkewajiban untuk terus meningkatkan kinerja dalam mengawal proses belajar mengajar di sekolah untuk kemajuan bangsa.