Tunjangan Sertifikasi Guru Terancam Dihentikan
Banyaknya aturan dan semakin sulitnya syarat menerima tunjangan sertifikasi. |
Untuk mendapatkan tunjangan profesi, guru dituntut untuk memenuhi beban mengajar 24 jam perpekan dengan siswa yang dibatasi jumlah minimalnya. Hal ini menurut Misbahuddin, membuat guru harus pontang-panting mengejar kekurangan jam mengajar di sekolah lain.
Kini di tahun 2015 untuk mendapatkan sertifikat profesi, guru harus mengikuti Program Pelatihan Guru dalam Jabatan (PPGJ). Adanya program PPGJ tentu dirasakan sangat sulit bagi guru dikarenakan waktu tempuhnya yang cukup lama sekitar dua bulan (terdiri dari 140 jam workshop dan sisanya praktik mengajar, bimbingan konseling, dan membuat PTK).
"Setelah semua syarat yang begitu rumit tersebut, kini ada kabar terbaru yang didapat dari dinas provinsi bahwa bagi guru yang telah sertifikasi diharuskan memiliki nila Uji Kompetensi Guru (UKG) minimal 70 (skala nasional)" tulis Misbahuddin (12/01/15).
Informasi yang didapatnya, bagi guru yang nilai UKG-nya dibawah 70 maka pada tahun 2015 ini akan mengikuti UKG lagi. Jika hingga tahun 2016, guru tersebut masih belum bisa mencapai 70 maka tunjangan sertifikasinya akan dicabut dan yang bersangkutan dinyatakan tidak berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi lagi.
Sekedar diketahui, berdasarkan hasil UKG yang telah dilaksanakan beberapa tahun yang lalu, banyak guru yang memiliki nilai UKG dibawah 70. Dari berbagai aturan dan syarat yang semakin sulit itulah, dia menilai akan banyak guru yang distop tunjangan sertifikasinya.
Tahun 2015 ini program sertifikasi guru diubah menjadi melalui PPGJ yang lebih lama pendidikannya dibanding sebelumnya, yaitu PLPG yang tidak lebih dari 10 hari. Sementara itu, informasi tentang guru harus memiliki nilai UKG minimal 70 yang belum jelas kebenarannya ini ditanggapi beragam.
"Dengan adanya UKG berarti untuk evaluasi sejauh mana program sertifikasi mampu meningkatkan kompetensi guru, bukan sekedar bagi-bagi duit anggaran tanpa ada peningkatan output, setuju saya dengan adanya evaluasi tersebut" tulis Earlys Setyo.
"Sangat tidak adil bahwa untuk menentukan ke-profesionalan seseorang hanya dilihat dari tes kognitif (UKG) dengan batas nilai 70 saja. Padahal pekerjaan mendidik itu tidak cuma harus memiliki kognitif yang hebat, tetapi juga afektif dan psikomotor (skill)", tulis Niena Noerlina.