Basis Data di Kemendikbud Hanya Dapodik
Dapodik akan menjadi basis data di Kemendikbud, sedangkan Padamu Negeri harus menyesuaikan. |
“Yang saya lihat, dampaknya itu berada pada sekolah (operator sekolah, red). Kasihan mereka. Mereka menginput data Dapodik dan Padamu, bahkan juga ada beberapa aplikasi dari pemerintah daerah. Jadi, saya berharap sistem pendataan itu mbok ya satu saja,” kata M Yusuf, Staf Subag Perencanaan Dinas Pendidikan Kabupaten Temanggung.
Baca juga: Operator Sekolah 'Bunuh Diri'
Dengan banyaknya aplikasi yang harus dikerjakan sekolah, khususnya di tingkat Sekolah Dasar (SD) yang tidak memiliki tenaga khusus adminitrasi, hal ini membuat guru harus merangkap sebagai oparator sekolah. Akibatnya proses pembelajaran di sekolah bisa terganggu yang akhirnya siswa menjadi korban.
Menanggapai dualisme pendataan tersebut, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar, Hamid Muhammad, mengatakan bahwa di tubuh Kemendikbud hanya ada satu sistem pendataan. Dapodik akan menjadi basis data di Kemendikbud, sedangkan Padamu Negeri yang khusus menangani guru itu harus menyesuaikan dengan Dapodik.
"Jadi nanti itu akan hanya ada satu sistem pendataan. Dan Dapodik inilah yang akan jadi basis data di kementerian, sedangkan Padamu Negeri yang khusus menangani guru itu harus menyesuaikan dengan sistem Dapodik yang ada di Dikdas, Dikmen, dan termasuk yang ada di PDSP,” tegas Hamid.
Para guru dan operator sekolah diminta tidak khawatir mengenai masalah dua sistem pendataan ini. Menurut Hamid, satu sistem itu nanti akan diputuskan oleh Mendikbud, pihaknya sudah menyampaikan berkali-kali kepada Mendikbud bahwa Dapodik merupakan basis data yang akan dibangun ke depan.