Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Cara Cek SK Aneka Tunjangan Guru Tahun 2015

Semua guru dapat mengecek datanya dan status SK secara online
Semua guru dapat mengecek datanya dan status SK penerima tunjangan guru secara online.
Surat Keputusan (SK) penerima aneka tunjangan guru tahun 2015 sudah cetak atau belum bisa dicek melalui website Direktorat P2TK Pendidikan Dasar (Dikdas) melalui laman Info PTK atau dulu juga dikenal dengan Lapor Tunjangan Dikdas (LTD). Semua guru dapat mengecek datanya dan status SK secara online.

Baca juga: Cara Cek Lembar Info PTK Semester 2

Pemberkasan untuk penerbitan SK aneka tunjangan guru tahun 2015 dilakukan secara online melalui data pokok pendidikan (Dapodik). Direktorat P2TK Dikdas akan melakukan pengolahan data, seperti: penghitungan jumlah jam mengajar, jumlah murid, jumlah jam rombongan belajar, dan lain-lain.

Bagi yang memenuhi syarat, Direktorat P2TK Dikdas akan menerbitkan SK tunjangan bagi guru. Jenis aneka tunjangan guru tahun 2015 yaitu, tunjangan fungsional untuk guru Non PNS, bantuan kualifikasi akademik, tunjangan guru daerah khusus, dan tunjangan profesi bagi guru yang telah sertifikasi.

Cek Data Guru dan Status Aneka Tunjangan Guru

1. Kunjungi laman Info PTK melalui salah satu link berikut ini:
  • http://223.27.144.195:8081
  • http://223.27.144.195:8082
  • http://223.27.144.195:8083
  • http://223.27.144.195:8084
  • http://223.27.144.195:8085

2. Masukan NRG sebagai UserID bagi guru yang sudah sertifikasi dan NUPTK jika belum sertifikasi, atau NIK bagi yang belum memiliki NUPTK.

3. Masukan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan YYYYMMDD. Contoh tanggal lahir 10 Januari 1968 ditulis 19680110

4. Pilih periode semester, lalu ketik kode kombinasi angka dan huruf (captcha), terakhir klik “Login”.

Setelah Direktorat P2TK Dikdas menerbitkan SK penerima tunjangan bagi guru yang memenuhi syarat dilakukan pembayaran langsung ke rekening guru penerima.