Entri PKG di Dapodik Kurangi Pengawas Sekolah
Entri PKG salah satu persyaratan agar tunjangan profesi pengawas bisa cair. |
Belakangan saya mengerti. Ternyata itu merupakan salah satu persyaratan agar tunjangan profesi pengawas bisa cair. Pengawas diwajibkan mengentri nilai PKG minimal 10 sekolah untuk Sekolah Dasar (SD). Sebelumnya bisa kurang dari 10 sekolah, asal jumlah guru minimal 60 orang. Tapi konon saat Rakor yang diadakan Direktorat P2TK Dikdas di Solo beberapa waktu lalu, peraturan diubah. Pengawas wajib mengentri nilai PKG 10 sekolah. Tidak bisa kurang meski gurunya telah cukup 60 orang.
Ini luar biasa, sangat efektif menghentikan kebijakan daerah yang terkesan asal-asalan. Selama ini beberapa daerah semau sendiri mengangkat pengawas sekolah. Bahkan di satu tempat, jika jumlah sekolah dibagi oleh jumlah pengawas, satu pengawas hanya kebagian 2 atau 3 sekolah. Sangat tidak proporsional yang mengakibatkan pemborosan anggaran. Dengan kebijakan Direktorat P2TK Dikdas sekarang, saya yakin keadaan ini bisa diatasi.
Untuk mengatasi ketidakberesan di negeri ini memang harus dilakukan dengan sistem. Terlebih sistem online. Sulit mengharapkan kesadaran yang datang dari diri-sendiri.
Baca juga: Finger Print Terkoneksi Dapodik Agar Guru Disiplin
Kita juga masih ingat bagaimana kewajiban mengajar minimal 24 jam bagi guru sertifikasi dicurangi saat pemberkasan manual. Semua guru mengatakan cukup 24 jam. Padahal tidak demikian. Pemerintah kewalahan memperifikasi berkas yang jumlahnya jutaan. sekarang masalah itu bisa diatasi dengan aplikasi Dapodik.
Ada juga masalah dalam hal NUPTK dan NRG. Orang bisa membuatkan NUPTK bagi keluarga atau orang dekatnya yang sebenarnya bukan PTK. Orang bisa mengambil NUPTK yang pemiliknya sudah meninggal. Bisa men-sabotase NUPTK milik orang lain. NUPTK dobel dan lain sebagainya. NRG diterbitkan oleh pihak yang tidak berwenang, NRG sulit terbit, dan berbagai macam masalah lainnya.
Masalah itu sekarang diatasi menggunakan aplikasi online dan mandiri: PADAMU NEGERI milik BPSDMPK dengan berbagai macam Verval. Baca juga: Guru Tidak Melakukan VerVal NRG, Ini Resikonya
Sekali lagi. Saya mohon maaf pada Direktorat P2TK Dikdas. Dalam hal ini Anda sangat berjasa. Mengurangi pemborosan anggaran birokrasi di negeri ini. Kebijakan ini juga akan sangat bermanfaat bagi dunia pendidikan. Pengawas yang kelebihan itu, bisa kembali menjadi guru jika ingin tunjangan profesinya tetap bisa cair.
*) Ditulis oleh Lukman bin Saleh, Guru SDN 1 Bayan, Lombok Utara