Guru yang Belum Sertifikasi Dilarang Mengajar
Guru-guru yang tidak bersertifikasi dan tidak S1 sampai Desember 2015, sesuai ketentuan UU dilarang mengajar. |
Kepala Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Kemendikbud, Syawal Gultom mengatakan sesuai UU Guru dan Dosen, seluruh guru yang belum S1 harus menyelesaikan pendidikannya dengan batas akhir Desember 2015, jika tidak mereka dilarang mengajar, ini agar indeks kompetensi guru jelas.
"Guru-guru yang tidak bersertifikasi dan tidak S1 sampai Desember 2015, sesuai ketentuan UU dilarang mengajar. Tapi, kami harus hati-hati melaksanakan ini karena bisa menyebabkan terjadinya kekurangan guru," kata Syawal yang SekolahDasar.Net kutip dari JPNN (30/03/2015).
Baca juga: Sarjana Lulusan FKIP Tidak Otomatis Jadi Guru
Untuk mendapatkan sertifikat pendidik, guru harus mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). PPG adalah semacam program pendidikan pra jabatan sebagai sertifikasi profesi jabatan. Program ini dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) selama 1 tahun. Setelah itu, guru mendapat gelar profesi dan sertifikat pendidik serta pantas menyandang status guru profesional.