Untuk Mengetahui Kompetensi Guru Digelar UKG
Hasil UKG difokuskan untuk identifikasi kelemahan guru dalam penguasaan kompetensi pedagogik dan profesional. |
Baca juga: Materi yang Diujikan dalam UKG Online
Peta penguasaan kompetensi guru tersebut akan digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam pemberian program pembinaan dan pengembangan profesi guru. Hasil UKG difokuskan untuk identifikasi kelemahan guru dalam penguasaan kompetensi pedagogik dan profesional. UKG wajib diikuti semua guru dalam jabatan baik guru PNS maupun bukan PNS.
Persyaratan peserta UKG diantaranya guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, Guru PNS dan bukan PNS (GTY) yang mengajar di sekolah swasta atau guru honorer di sekolah negeri yang diangkat oleh Bupati/Walikota, memiliki NUPTK, dan mengajar mata pelajaran sesuai dengan kualifikasi akademik dan sesuai dengan bidang studi yang akan disertifikasi.
Pelaksanaan UKG melibatkan berbagai instansi antara lain BPSDMPK-PMP, LPMP, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Agar seluruh instansi yang terlibat dalam pelaksanaan UKG memiliki pemahaman yang sama tentang mekanisme pelaksanaan UKG, maka perlu disusun informasi yang lengkap tentang mekanisme pelaksanaan UKG tahun 2015.
Sehingga Kepala LPMP Sultra mengimbau perlunya kegiatan persiapan teknik UKG guna menetapkan tempat uji kompetensi (TUK), mengkonfirmasi dan menetapkan data peserta UKG pada setiap TUK, dan mengkonsolidasi data peserta uji kompetensi kepala sekolah (UKKS) dan uji kompetensi pengawas sekolah (UKPS).
“Saat ini Provinsi Sulawesi Tenggara data yang belum mengikuti UKA per tanggal 3 Maret 2015 (sumber data: AP2SG) sebanyak 1.248 orang yang tersebar di 17 kab/kota dan pelaksanaan UKG ini dilaksanakan secara online yang secara serentak di seluruh Indonesia tanggal 17 sampai dengan 28 Maret 2015”, kata Kepala LPMP Sultra dalam siaran pers yang SekolahDasar.Net terima (06/03/2015).
UKG akan dilaksanakan di TUK yang telah ditetapkan dinas pendidikan kabupaten/kota sesuai dengan persyaratan yang telah diverifikasi oleh LPMP.