Bertahap Dana BOS untuk Guru Honorer Dihapus
Alokasi dana BOS untuk guru itu dihapus lantaran pemerintah telah memberikan kesejahteraan melalui tunjangan. |
Baca juga: Alokasi BOS Untuk Gaji Guru Honorer Maksimal 15%
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sudah meminta ke Kemendikbud untuk mengatur kembali alokasi dana BOS. Dua instansi pemerintah ini pun mewacanakan untuk menghapus alokasi BOS untuk gaji guru honorer.
Dirjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hamid Muhammad mengatakan pos penggunaan anggaran BOS itu dalam waktu dekat akan ditertibkan.
”Yang namanya BOS itu nanti akan diarahkan untuk kepentingan siswa saja. Posnya tidak lagi untuk gaji guru honorer,” kata Hamid yang SekolahDasar.Net kutip dari Koran Sindo (26/04/15).
Sesuai namanya, BOS memang hanya untuk kegiatan siswa semata dari kegiatan pembelajaran hingga kegiatan kesiswaan. Alokasi untuk guru itu dihapus lantaran pemerintah telah memberikan kesejahteraan melalui tunjangan baik tunjangan fungsional maupun khusus.
Menurut Hamid realisasi penghapusan alokasi dana BOS untuk gaji guru honorer memang masih jauh. Akan tetapi pembahasan lintas kementerian akan digencarkan untuk realisasi tersebut. Hal ini terus diupayakan mengingat dana BOS harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan siswa.
Meski persentase dana BOS untuk gaji guru honorer tahun ini turun 5%, menurut Hamid itu tidak terlalu berdampak untuk penggajian guru honorer. Sebab, komponen satuan biaya BOS juga sudah dinaikkan.
Alokasi dana BOS untuk jenjang SD naik dari Rp580.000 menjadi Rp800.000. Untuk jenjang SMP naik dari Rp710.000 menjadi Rp1 juta. Selain membayar honor guru honorer, dana BOS digunakan untuk membiayai 12 komponen kegiatan lainnya.