Padamu Negeri Diintegrasikan ke Dalam Dapodik
Banyaknya pendataan segera diakhiri dengan mengintegrasikan Padamu Negeri ke dalam Dapodik. |
Bahkan menurut Hamid Muhammad, Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kemendikbud, ada yang mengadu langsung ke Mendikbud Anies Baswedan. Dia berharap hal ini segera diakhiri dengan mengintegrasikan Padamu Negeri ke dalam Dapodik.
Baca juga: Basis Data di Kemendikbud Hanya Dapodik
Dapodik sah secara hukum karena didukung oleh Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan. Sebaliknya, tidak pernah ditemukan dasar hukum legalitas Padamu Negeri baik berupa peraturan menteri maupun aturan lainnya.
Sedangkan menurut Yul Yunazwin Nazaruddin, Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP), integrasi dua sistem pendataan tersebut merupakan suatu keniscayaan. Padamu Negeri diintegrasikan ke dalam Dapodik.
“Kami hanya ingin menyatukan pendataan. Kami akan mengambil yang baik-baik di Padamu Negeri agar tidak terjadi dua kali pengumpulan data,” kata Yul yang SekolahDasar.Net kutip dari laman website Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar (17/04/15).
Di lapangan, pihak yang merasa keberataan dengan kehadiran dua sistem pendataan adalah operator sekolah. Mereka memasukan data yang sama di aplikasi yang berbeda. Para operator berharap Kemendikbud hanya menggunakan satu sistem pendataan yaitu Dapodik.
Dapodik telah digunakan sebagai basis data dalam berbagai program pemerintah seperti penerbitan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), penyaluran tunjangan guru, dan Program Indonesia Pintar (PIP).