Syarat Honor Guru Non PNS Bisa Ditanggung APBN
Hanya guru yang diangkat pemerintah saja yang mendapatkan honor dari APBN. |
”Kalau pemerintah yang angkat pasti dihitung meskipun statusnya bukan PNS, makanya sebutannya honorer. Kalau sekolah swasta yang angkat, kewajiban sekolah yang bayar bukan pemerintah,” kata Made yang SekolahDasar.Net kutip dari Koran Sindo (21/04/15).
Baca juga: Guru Non PNS Tanggung Jawab yang Mengangkat
Made mengatakan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi guru non-PNS apabila ingin honornya ditanggung APBN, termasuk tunjangannya. Dalam pengalokasian anggaran tetap mengacu pada dasar hukum yang ada baik itu undang-undang maupun peraturan pemerintah.
Menurut Made, dalam aturannya, pemerintah memang dapat memberikan tunjangan bagi guru honorer yang diangkat pemerintah, pemda, maupun pihak swasta. Namun harus ada pengusulan terlebih dulu oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ke Kemenkeu agar bisa dialokasikan dalam anggaran.
”Hak guru non-PNS ini bentuknya honor per bulan. Apabila bersertifikasi, maka diberikan lagi tunjangan. Namun kalau guru yang berhak dapat tunjangan tapi tidak diusulkan, maka tidak dibayarkan. Jadi dari segi regulasi memungkinkan,” kata Made.