Kekurangan Guru, Angkat Honorer Menjadi PNS
"Maka itu kami meminta agar Pak Menteri memperhatikan hal ini,". |
Kekurangan guru yang tak kunjung teratasi itu menyebabkan ketidakseimbangan antara jumlah guru dan siswa, sehingga tidak mampu mengimbangi standar belajar yang baik. Jika kondisi tersebut tetap dibiarkan, tentu akan mempengaruhi kualitas pendidikan.
Baca juga: Ledakan Pensiun Guru SD Terjadi Sampai 2020
Untuk itu, Sigit meminta langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan agar para guru yang belum berstatus PNS atau honorer segera diangkat.
"Banyak guru yang sudah mengabdi 10 sampai 15 tahun, tapi statusnya tetap honorer. Maka itu kami meminta agar Pak Menteri memperhatikan hal ini," kata Sigit di depan Mendikbud seperti yang SekolahDasar.Net dari Republika (11/06/15).
Anies mengakui femomena kekurangan guru di berbagai daerah, terutama guru PNS. Tetapi menurutnya, Kemendikbud tidak bisa melakukan banyak hal karena masalah moratorium atau pengurangan guru mutlak kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
"Untuk masalah pengangkatan PNS, sebetulnya sangat bisa dilakukan. Terutama untuk pengajar yang ditempatkan di daerah. Kalau mereka mau dipindahkan ke daerah, ya mereka pasti akan diangkat. Tapi kebanyakan sekarang kan pada tidak mau," kata Anies.