Kemendikbud Evaluasi Guru yang Sudah Sertifikasi
"Kami akan lihat kembali apakah betul-betul guru yang sudah dapat sertifikat benar-benar kompeten". |
Dirjen GTK Kemendikbud Sumarna Pranata, mengatakan sertifikasi guru akan mengacu pada kompetensi guru yang dimiliki. Guru yang sudah sertifikasi umumnya guru yang sudah diangkat sebelum UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005.
"Kami akan lihat kembali apakah betul-betul guru yang sudah dapat sertifikat benar-benar kompeten, yaitu dengan cara memperbaiki Uji Kompetensi Guru (UKG) secara komprehensif," kata Sumarna yang SekolahDasar.Net kutip dari JPNN (23/06/15).
Dari hasil UKG akan dilihat kompetensi guru, siapa yang bagus dan tidak, sehingga dapat dijadikan Kemendikbud untuk 'diagnostik' mereka tidak bagusnya dimana. Selain itu, hasil UKG juga sebagai tes penempatan pelatihan kompetensi guru.
Baca juga: 13 Kelemahan Guru Dalam Mengajar & Solusinya
"Kami akan menggunakan peningkatan kompetensi berkelanjutan yaitu guru akan dilatih sesuai dengan klaster kemampuan guru. Tadinya sudah ada empat klaster, seperti pelatihan dasar, menengah, lanjut dan tinggi. Kita perbaiki bisa saja sepuluh klaster, berdasarkan kompetensi guru itu," kata Sumarna.
Kemendikbud juga akan mengkaji ulang sistem sertifikasi guru yang akan diikuti guru yang belum tersertifikasi. Sebagian besar guru yang belum disertifikasi adalah guru yang diangkat setelah UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.