Pasca Sertifikasi, Perceraian Guru Meningkat
Pasca sertifikasi, tingkat perceraian di kalangan guru meningkat, Selain itu, tunjangan sertifikasi digunakan untuk membeli barang mewah. |
Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo dalam acara Lokakarya Nasional Perencanaan Strategis Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang digelar USAID PRIORITAS di Yogyakarta (03/06/15). "Tingkat perceraian di kalangan guru sebanyak 11 persen pascasertifikasi guru," katanya.
Baca juga: Tunjangan Profesi Tidak Meningkatkan Mutu Guru
Supaya tunjangan sertifikasi digunakan untuk meningkatkan kemampuan dan kualitas guru, Bupati Sidoarjo mengeluarkan peraturan bupati (Perbup). Dalam Perbup Nomor 38 tahun 2013 tersebut berisi pemotongan tunjangan profesi guru minimal 5 persen.
Seperti yang SekolahDasar.Net lansir dari Republika (09/10/15), Kepala Bidang Pengembangan Profesi Pendidikan Dasar, Pusbangprodik, Kemendikbud, Dian Wahyuni mengungkapkan telah berupaya meningkatkan pembinaan guru. Salah satunya, melalui Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
Menurut penasehat dari USAID PRIORITAS, Mark Heyward, untuk mendapatkan guru berkualitas dimulai dari pekrekutan guru. Calon guru harus diseleksi sesuai standar tertentu, setelah itu guru diberi pendidikan agar lebih berkualitas. Diantaranya melalui pendidikan keprofesionalan, pendidikan guru dan sertifikasi.