Sanksi Bagi PNS yang Tidak Ikut Pendataan Ulang
Pendataan Ulang bagi PNS (e-PUPNS) secara elektronik wajib dilakukan semua PNS, dan jika tidak dilakukan maka sanksi berat siap menunggu. |
e-PUPNS merupakan proses pendataan ulang yang ditujukan bagi para PNS dengan memanfaatkan sistem teknologi informasi. Tahapan pendataan ini meliputi tahap pemutaktriran data oleh setiap PNS, dan validasi dan verifikasi (verval) data secara keeluruhan oleh instansi pusat maupun daerah berdasar dengan kewenangan yang dimiliki.
Baca juga: Cara Registrasi Pendataan Ulang PNS (PUPNS)
Apabila PNS tidak melaksanakan pemutakhiran data melalui e-PUPNS pada periode yang telah ditentukan, data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional. Akibat dari sanksi ini maka pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.
Pelaksanaan e-PUNPS ini bertujuan agar diperoleh data PNS yang akurat, terpercaya serta terintegrasi. Landasan hukum dari pelaksanaan e-PUPNS adalah UU No. 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), sedangkan pedoman teknis berdasarkan peraturan Kepala BKN nomor 19 Tahun 2015.
Jadwal pelaksanaan e-PUPNS tahun 2015 adalah persiapan pelaksanaan e-PUPNS dilakukan oleh user admin sistem paling lambat akhir bulan Agustus 2015. Pengisian formulir e-PUPNS dilalrukan sampai dengan akhir bulan November 2015. Proses verifikasi dilakukan sampai dengan akhir bulan Desember 2015.