Siswa Wajib Baca Buku 15 Menit Sebelum Belajar
Siswa diwajibkan membaca buku minimal 15 menit sebelum melakukan kegiatan belajar mengajar di sekolah. |
Baca juga: Mendikbud Minta Kebiasaan Ini Diterapkan di Sekolah
Anies mengatakan jenis buku yang akan dibaca siswa itu bebas. Kemendikbud menyerahkan penetapan ini kepada pihak sekolah terutama Kepala Sekolah (Kepsek). Hal yang terpenting, kata dia, buku itu harus pantas dan disukai oleh para siswa sesuai dengan tingkatannya.
Terkait metode membaca, hal ini juga menjadi tugas sekolah untuk menentukannya. Pihak sekolah bisa menerapkan metode membaca nyaring, dalam hati dan sebagainya. Bahkan, menurut Anies, para siswa juga boleh membaca dengan sambil tidur-tiduran.
Program membaca yang dimulai tahun pelajaran baru ini diharapkan bisa menumbuh kembangkan potensi utuh para siswa. Terutama, pada kemampuan siswa melalui kegiatan membaca buku tersebut. Dengan begitu, budaya membaca di Indonesia bisa berkembang ke depannya.
Anies mengatakan efek dari kegiatan membaca sebelum melakukan kegiatan belajar di sekolah ini bisa dilihat dari kunjungan para siswa ke Perpustakaan. “Kalau kunjungannya meningkat, hal ini berarti kegiatan kita berpengaruh,” kata dia yang SekolahDasar.Net kutip dari Republika (26/07/15).