Ketentuan Jam Mengajar 24 Jam akan Direvisi
"Yang 24 jam kita review supaya tiga jalur (intra, ekstra, dan non kurikuler) bisa kita pakai. |
Menurut Anies semua materi ajar tidak harus masuk ke dalam intra kurikuler. Penyampaian materi ajar dapat disampaikan melalui tiga cara, yaitu intra kurikuler, ekstra kurikuler, dan non kurikuler.
Saat ini kegiatan belajar non kurikuler jarang dianggap sebagai kegiatan belajar mengajar. Padahal, pembelajaran non kurikuler juga merupakan instrumen penting dalam kegiatan pembelajaran para siswa yang juga melibatkan guru.
"Sebagai contoh, sekolah kita ini temboknya dicat tukang cat atau digambar siswa? Bagaimana kalau tembok dijadikan ruang berekspresi," kata Anies yang SekolahDasar.Net kutip dari Republika (10/08/15).
Anies berencana merevisi terkait ketentuan jam mengajar para guru yang sebanyak 24 jam seminggu. Tujuannya agar para guru memiliki kesempatan untuk berperan di luar kelas dan berkarya bagi anak didik melalui kegiatan non kurikuler.
"Yang 24 jam kita review supaya tiga jalur (intra, ekstra, dan non kurikuler) bisa kita pakai. Selain itu, membuat aturan yang membuat kreativitas yang dilakukan guru diperhitungkan sebagai jam kerja," kata Anies.
Perubahan sistem penghitungan jam mengajar ini juga untuk menunjang rencana penyusunan kurikulum pendidikan baru. Kurikulum ini memungkinkan materi ajar dapat disampaikan melalui tiga cara, yaitu intra kurikuler, ekstra kurikuler, dan non kurikuler.
Anies juga merencanakan agar kurikulum di Indonesia memiliki tiga layer atau lapisan. Ketiga layer tersebut ialah kurikulum nasional yang tipis dan ramping. Layer lainnya, kurikulum daerah yang disesuaikan dengan kebtuhan daerah masing-masing.
Dalam peninjauan ulang terkait kurikulum ini, ada empat tahap yang perlu dilakukan. Yaitu penyusunan ide kurikulum, desain kurikulum, dokumen kurikulum, dan implementasi kurikulum. Agar memudahkan dalam implementasi, Anies akan memastikan kesolidan desain kurikulum dan dokumen kurikulum terlebih dahulu.