Juknis Cara Daftar dan Pengisian Formulir e-PUPNS
Buku petunjuk teknis (juknis) pendaftaran dan pengisian formulir biodata dan data kepegawaian di e-PUPNS. |
Akhir-akhir ini, para PNS disibukan dengan proses pendaftaran dan pengisian biodata kepegawaian secara online di sistem e-PUPNS 2015. Selain karena jaringan dan server, permasalahan utama karena banyaknya PNS yang kurang tahu tentang apa itu e-PUPNS 2015.
e-PUPNS adalah sistem berbasis web yang dibuat BKN untuk mendukung kegiatan pendataan ulang PNS. Sistem ini juga berfungsi sebagai sarana untuk membangun komunikasi antar semua pihak yang terkait dalam proses pendataan baik Instansi Pusat maupun Daerah.
Untuk mendaftar mengikuti pendataan ini, PNS harus mengakses halaman portal e-PUPNS, yaitu http://pupns.bkn.go.id lalu mengisi form berupa NIP Baru dan Email. Setelah berhasil daftar, PNS harus kembali login dan melengkapi datanya. Selengkapnya tentang e-PUNS dapat dipelajari dalam juknis yang dirilis BKN berikut ini:
Setiap PNS berkewajiban mengikuti updating data melalui e-PUPNS. pelaksanaan e-PUPNS tahun 2015 dijadwalkan akan dimulai sejak tanggal 1 September 2015 sampai dengan 31 Desember 2015. Pelaksanaan e-PUPNS ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan untuk memperoleh data seluruh PNS yang akurat, terpercaya dan terintegrasi.
Melalui sistem e-PUPNS, akan terbentuk database kepegawaian yang sedikitnya memuat data riwayat hidup, pendidikan formal, jabatan dan kepangkatan, penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan, pengalaman berorganisasi, gaji, pendidikan dan latihan, daftar penilaian prestasi kerja, surat keputusan (SK) dan kompetensi.