Buku Pedoman Pelaksanaan UKG Tahun 2015
Tentang dasar pelaksanaan, mekanisme pelaksanaan UKG, dan prosedur operasional standar UKG. |
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbut telah merilis Buku Pedoman Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015. Pedoman ini disusun sebagai acuan bagi penyelenggara UKG baik di Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota dan semua pihak yang terlibat dalam pelaksanan UKG.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan adanya pembinaan dan pengembangan profesi guru secara berkelanjutan sebagai aktualisasi dari sebuah profesi pendidik yang dilaksanakan bagi semua guru, baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat.
Berkaitan dengan program tersebut, pemetaan kompetensi yang secara detail menggambarkan kondisi objektif guru dan merupakan informasi penting bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan terkait dengan materi dan strategi pembinaan yang dibutuhkan oleh guru. Peta guru tersebut dapat diperoleh melalui UKG.
Sasaran program strategi pencapaian target RPJMN tahun 2015-2019 antara lain adalah meningkatnya kompetensi guru dan tenaga kependidikan dilihat dari Subject Knowledge dan Pedagogical Knowledge yang diharapkan akan berdampak pada kualitas hasil belajar siswa. Oleh karena itu untuk mengukur capaian RPJMN, maka pada tahun 2015 UKG akan dilaksanakan bagi seluruh guru di Indonesia.
UKG tahun 2015 akan diikuti oleh semua guru dalam jabatan baik guru PNS maupun bukan PNS. Hasil UKG juga digunakan sebagai bahan pertimbangan kebijakan dalam pemberian program pembinaan dan pengembangan profesi guru serta pemberian penghargaan dan apresiasi kepada guru.
Agar seluruh instansi yang terlibat dalam pelaksanaan UKG memiliki pemahaman yang sama tentang dasar pelaksanaan, mekanisme pelaksanaan UKG, dan prosedur operasional standar UKG, maka perlu disusun informasi yang lengkap tentang persiapan dan pelaksanaan UKG tahun 2015 dalam satu pedoman pelaksanaan UKG yang dapat didownload di sini.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan adanya pembinaan dan pengembangan profesi guru secara berkelanjutan sebagai aktualisasi dari sebuah profesi pendidik yang dilaksanakan bagi semua guru, baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat.
Berkaitan dengan program tersebut, pemetaan kompetensi yang secara detail menggambarkan kondisi objektif guru dan merupakan informasi penting bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan terkait dengan materi dan strategi pembinaan yang dibutuhkan oleh guru. Peta guru tersebut dapat diperoleh melalui UKG.
Sasaran program strategi pencapaian target RPJMN tahun 2015-2019 antara lain adalah meningkatnya kompetensi guru dan tenaga kependidikan dilihat dari Subject Knowledge dan Pedagogical Knowledge yang diharapkan akan berdampak pada kualitas hasil belajar siswa. Oleh karena itu untuk mengukur capaian RPJMN, maka pada tahun 2015 UKG akan dilaksanakan bagi seluruh guru di Indonesia.
UKG tahun 2015 akan diikuti oleh semua guru dalam jabatan baik guru PNS maupun bukan PNS. Hasil UKG juga digunakan sebagai bahan pertimbangan kebijakan dalam pemberian program pembinaan dan pengembangan profesi guru serta pemberian penghargaan dan apresiasi kepada guru.
Agar seluruh instansi yang terlibat dalam pelaksanaan UKG memiliki pemahaman yang sama tentang dasar pelaksanaan, mekanisme pelaksanaan UKG, dan prosedur operasional standar UKG, maka perlu disusun informasi yang lengkap tentang persiapan dan pelaksanaan UKG tahun 2015 dalam satu pedoman pelaksanaan UKG yang dapat didownload di sini.