Seragam Baru Guru PNS Berdasarkan Permendagri
Berdasarkan Permendagri Nomor 68 Tahun 2015, ada perubaha seragam PNS dilihat dari jenis warna dan jadwal penggunaan seragam. |
Baca juga: Prosedur Kenaikan Pangkat Otomatis Guru PNS
Tentu saja aturan baru tentang seragam ini juga akan berlaku bagi guru PNS yang merupakan bagian dari pegawai Pemerintah Kabupaten/Kota. Perubahan yang mencolok adalah seragam baru kemeja putih dengan celana/rok hitam atau gelap.
Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota terdiri dari:
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
1) PDH Warna khaki;
2) PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap;dan
3) PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah
b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL;
e. Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL;
f. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH Camat dan Lurah; dan
g. Pakaian Dinas Upacara disingkat PDU Camat dan Lurah
Model PDH kemeja putih dan jadwal pemakaian seragam merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permendagri ini. Model PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah disesuaikan dengan prinsip sopan, rapi, estetika di lingkungan kerja serta budaya daerah.